Sukses

Alasan Perwali PSBB Surabaya Bukan Produk Hukum Biasa

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukanlah produk hukum yang biasa karena berbeda dari perwali-perwali lain

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan Perwali  Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukanlah produk hukum yang biasa karena berbeda dari perwali-perwali lain. Sebab, perwali tersebut dibuat dalam waktu cepat, dan harus segera diterapkan mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol.

"Meski telah diundangkan pemkot, tidak otomatis seluruh masyarakat luas tahu, mengerti, dan memahami produk hukum itu," ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (26/4/2020).

Ia menilai keberhasilan PSBB Surabaya juga harus ditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga. Tanpa partisipasi publik, tanpa ketaatan warga, mustahil PSBB berhasil menghentikan pandemi Corona Covid-19.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M. Fikser menuturkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 24 April 2020 itu langsung disosialisasikan hingga 27 April 2020.

PSBB Surabaya akan dilaksanakan mulai Selasa, 28 April sampai Senin 11, Mei 2020.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.