Sukses

Simak Pembatasan Moda Transportasi Saat PSBB Surabaya

Berikut sejumlah pembatasan moda transportasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 28 April-11 Mei 2020. Penerapan PSBB ini termasuk dalam PSBB Surabaya Raya yang juga berlaku di Sidoarjo dan Gresik.

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu dan pergerakan penduduk dalam suatu wilayah yang bertujuan mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M Fikser menuturkan, Perwali 16/2020 yang sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, pada 24 April 2020 itu berisi beberapa poin penting dalam upaya pencegahan penularan  Covid-19 di Surabaya.

"Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin 27 April 2020. Kemudian pada Selasa 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya," ujar Fikser, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 25 April 2020.

Dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2020 ini berisi tentang pedoman PSBB di Surabaya. Di perwali tersebut juga mengatur mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang seperti tertuang dalam pasal 18.

Berikut poin-poin mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi:

1.Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan orang dan barang dihentikan sementara. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, serta kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

2. Ada jenis moda transportasi dikecualikan untuk dihentikan sementara yaitu kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan kereta api.

3. Bagi Anda pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk ikuti ketentuan ini:

-Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB

-Menyemprot disinfektan kendaraan setelah digunakan

-Pakai masker di dalam kendaraan

-Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan

-Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bagi Pengguna Sepeda Motor

4. Demikian juga bagi pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan ini:

-Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

-Menyemprot disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan

-Menggunakan masker dan sarung tangan

-Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas

- Tidak mengangkut penumpang atau berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional dan pembatasan pada kawasan tertentu

3 dari 4 halaman

Ojek Online Hanya Boleh Angkut Barang

5. Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

4 dari 4 halaman

Untuk Angkutan Umum

6. Untuk angkutan umum membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan.

-Untuk angkutan barang berkursi:

1.Satu baris diangkut paling banyak dua orang

2.Dua baris diangkut paling banyak tiga orang

-Membatasi jam operasional dan kawasan tertentu sesuai pengaturan dari pemerintah provinsi dan instansi terkait

-Menyemprot disinfektan moda transportasi yang digunakan secara berkala

-Menggunakan masker dan sarung tangan

-Mendeteksi dan memantau suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi

-Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal dan sakit.

-Menerapkan jaga jarak fisik baik saat antre dan di dalam angkutan

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.