Sukses

Polda Jatim Bakal Siapkan Sanksi Pidana Selama PSBB

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko menuturkan, ada tiga tahapan dalam penerapan sanksi pada masa PSBB.

Liputan6.com, Surabaya - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur (Jatim) langsung evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya hari pertama. Alhasil, Polda Jatim bakal menerapkan sanksi pada hari ke-4 pelaksanaan PSBB. 

Bagi warga yang melanggar aturan, Polda Jatim tidak segan untuk menerapkan sanksi pidana berupa mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang Wabah Penyakit.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebagai bagian dari gugus tugas di Pemprov Jatim, pihaknya akan melakukan tahapan yang sudah disepakati.

Ia menyebut, ada tiga tahapan dalam penerapan sanksi pada masa PSBB ini. Tahap pertama adalah memberikan imbauan, tahap kedua adalah imbauan dan teguran, sedangkan tahap ke tiga adalah teguran dan tindakan hukum.

Sesuai dengan pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," tuturnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/4/2020). 

Trunoyudo menyampaikan, sesuai dengan kewenangannya sebagai penegak hukum, Polri dapat menerapkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Trunoyudo mengatakan, jika ada yang melanggar jam malam sebagai mana yang sudah ditentukan, pihaknya dapat menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.

"Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut-kebutan kita bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum dan Kepolisian misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan pasal 212, 216, dan 218 KUHP," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

ODP dan PDP Ketahuan Keluyuran Bakal Kena Sanksi Pidana

Trunoyudo menegaskan, jika ada orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang ketahuan keluyuran padahal wajib dikarantina, ia dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

"Kita bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDB wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit," ujarnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.