Sukses

Pasar Takjil di Surabaya Ini Terapkan Jaga Jarak Fisik

Sejak Senin, 27 April 2020, pasar takjil beroperasi di pasar Karang Menjangan, Surabaya, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pasar takjil di Surabaya, Jawa Timur menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing. Salah satunya di Pasar Karang Menjangan.

Hal ini terlihat dari akun instagram resmi @satpolppsurabaya. Terlihat dari tenda-tenda pedagang yang diberi jarak satu meter sesuai garis yang sudah ditentukan.Dari unggahan sebuah video itu akun instagram itu, petugas pun mengimbau pedagang dan pembeli untuk menjaga jarak tersebut. Pedagang dan pembeli juga diminta untuk memakai masker.

Saat dikonfirmasi,Ketua Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto membenarkan hal tersebut. Sejak Senin, 27 April 2020, pasar takjil itu buka dan menerapkan konsep jaga jarak. Saat sore hari dimanfaatkan untuk pedagang takjil sedangkan pagi hari ada pasar  basah di kawasan tersebut.

Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya, pasar takjil itu juga menerapkan jaga jarak atau fisik sekitar satu meter. Irvan menuturkan, pihaknya setiap hari mengimbau bagi pedagang dan pembeli untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Ya benar. Kami imbau setiap hari (protokol kesehatan-red). Ditertibkan kalau ada melanggar,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Minggu (3/5/2020).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat yang Harus Dipatuhi Pedagang dan Pembeli

Mengutip akun instagram resmi @satpolppsurabaya, ada syarat yang harus dipatuhi baik pedagang dan pembeli:

1.Tidak membuka tenda atau menyediakan bangku dan kursi yang berpotensi mengundang pembeli untuk makan di tempat.

2.Menjaga jarak dengan pedagang lain dengan menempati tempat yang sudah ditentukan atau sesuai yang digariskan.

3.Memperhatikan jarak aman antara penjual dengan pembeli serta pembeli dengan pembeli lain.

4.Makanan dan minuman hanya boleh dibungkus atau dibawa pulang.

5.Baik penjual dan pembeli wajib memakai masker.

6. Pedagang takjil dan pembeli wajib meninggalkan area sebelum 20.00 WIB.

7. Pedagang takjil wajib menjaga kebersihan area lapak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.