Sukses

Sepekan PSBB Surabaya Raya, Pelanggaran Jam Malam hingga Jalani Karantina

Hingga kini, pelaksaan PSBB Surabaya Raya di tiga wilayah tersebut sudah sampai pada hari ke-7, tetapi pelanggaran masih terjadi di sejumlah tempat.

Liputan6.com, Jakarta - Wilayah Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 28 April 2020.

Hingga kini, pelaksanaan PSBB Surabaya Raya di tiga wilayah tersebut sudah sampai pada hari ke-7, tetapi pelanggaran masih terjadi di sejumlah tempat. Mulai dari pelanggaran jam malam hingga aktivitas di luar rumah.

Polrestabes Surabaya melakukan patroli gabungan pada Sabtu, 2 Mei 2020 dan merazia sebanyak 82 warga. Hasilnya, 77 orang dinyatakan sebagai orang dalam risiko (ODR) karena keberadaannya yang dekat dengan orang yang dilakukan pemeriksaan bersifat reaktif.

Selanjutnya, 77 orang tersebut menjalani karantina selama 14 hari di BPSDM Pemerintah Provinsi Jatim yang terletak di Balongsari, Surabaya, Jawa Timur.

Usai razia digelar rapid test, dan hasilnya sekitar enam orang dinyatakan reaktif. Hal itu dari razia gabungan di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo pada Sabtu malam, 2 Mei 2020.

"Masih dijumpai masyarakat yang belum mematuhi protokoler COVID-19, 6 orang dinyatakan positif COVID-19 setelah dilakukan rapid test," ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat melepas melepas 77 ODR COVID-19 ke BPSDM Pemerintah Provinsi Jatim bersama Forkopimda Jatim, Minggu, 3 Mei 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

51 Warga Berstatus ODR dan OTG Jalani Karantina di BPSDM Jawa Timur

Ada sebanyak 51 orang berstatus orang dengan risiko (ODR) dan orang tanpa gejala (OTG) yang diobservasi di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur dari total 77 orang yang statusnya ODR dan ODP.

Sedangkan sisanya 26 orang diobservasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya. 77 orang berstatus ODR dan OTG ini dari hasil razia patroli gabungan dalam pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur.

51 orang dengan status ODR dan OTG COVID-19 ini pun tidak diperkenankan dijenguk keluarganya selama jalani observasi di Gedung BPSDM Jawa Timur di Jalan Balongsari Tama Surabaya.

"Mereka dalam tahapan karantina dan tidak diperbolehkan bertemu anggota keluarga masing-masing,” tutur Kepala BPSDM Jatim, Aries Agung Paewai, seperti dikutip dari Antara, Senin 4 Mei 2020.

Tim Patroli Amankan 171 Orang

Memasuki hari kelima pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, tim patroli gabungan di tiga daerah PSBB berhasil mengamankan 171 orang. Warga itu masih beraktivitas di luar rumah pada jam malam.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memantau langsung masyarakat yang terjaring razia patroli gabungan pada Sabtu pukul 01.00 WIB, dini hari sampai Minggu Subuh, 2-3 Mei 2020. Mereka yang terjaring langsung dilakukan rapid test serta pemeriksaan serentak di Mapolrestabes Kota Surabaya, Jalan Sikatan Surabaya.

Khofifah menegaskan, penyebaran COVID-19 tidak boleh dianggap remeh dan sepele. Penyebaran COVID-19 tidak bakal bisa menular jika tidak ada mobilitas dari pergerakan orang.

 

3 dari 3 halaman

5 Warga Dinyatakan Reaktif saat Razia

Lima orang dinyatakan reaktif atau positif dari hasil rapid test di Mapolresta Sidoarjo usai razia gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lima orang tersebut menjalani isolasi diri selama 14 hari.

"Pemkab Sidoarjo menyiapkan ruang isolasi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo. Sambil menunggu hasil tes swab-nya keluar,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Syaf Satriawarman, seperti dikutip dari Antara, Senin, 4 Mei 2020.

17 Titik Perbatasan Surabaya Diperketat

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama kepolisian memperketat pengawasan di 17 pos perbatasan wilayah Surabaya selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 28 April 2020.

Dari pengawasan itu, banyak kendaraan roda empat maupun dua yang diminta putar balik di 17 pos perbatasan Kota Surabaya, Jawa Timur. Hal ini karena tidak patuhi aturan pembatasan sosial berskala besar PSBB.

"Banyak yang kami suruh putar balik dan tidak boleh masuk ke Surabaya karena tidak punya alasan yang jelas," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Tunjung Iswandaru, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 2 Mei 2020.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.