Sukses

Polda Jatim Tembak Dua Pelaku Curanmor Penerima Program Asimilasi

Dua residivis penerima program asimilasi itu mendapatkan tindakan lantaran menyerang polisi menggunakan senjata api (Senpi) dan parang.

Liputan6.com, Surabaya - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak mati dua pelaku spesialis pencuri motor (Ranmor), Selasa dini hari, 5 Mei 2020.

Dua residivis penerima program asimilasi itu mendapatkan tindakan lantaran menyerang polisi menggunakan senjata api (Senpi) dan parang.

"Kedua pelaku ini kami lakukan tindakan tegas terukur (tembak mati) karena melawan anggota menggunakan senpi dan senjata tajam saat kami sergap di kawasan Gempol, Pasuruan," tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono di Kamar Mayat RSU dr Soetomo, Surabaya.

Oki menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua bandit ini sudah beraksi di wilayah Trenggalek, Blitar dan Tulungagung. Keduanya mencuri motor hingga mobil.

Saat dibuntuti anggota di kawasan Gempol, Pasuruan, salah satu pelaku meletuskan tembakan satu kali ke arah anggota, tetapi tidak kena. Sejumlah anggota Jatanras kemudian menghadang kedua pelaku hingga keduanya melawan pakai parang. Kemudian keduanya dilumpuhkan.

"Kedua pelaku ini merupakan residivis. Pelaku ZA sudah lima kali masuk penjara, sementara pelaku IR sudah enam kali," ujar alumni Akpol pada 2003 ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Barang Bukti

Dalam penyergapan itu, Tim Jatanras Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti di antaranya senjata api (senpi) jenis pistol lengkap dengan beberapa butir peluru tajam dan sebilah parang.

"Fakta lainnya yaitu, kedua pelaku baru bebas asimilasi pada tanggal 6 dan 7 April 2020 dari Lapas Lowokwaru, Malang," tutur Oki.

Dari data yang dihimpun, kedua pelaku ini sama-sama berasal dari Kabupaten Pasuruan. Pelaku itu berinisial (ZA) alias Pitik (36) asal Kecamatan Pandaan, IR (40) asal Kecamatan Purwosari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.