Sukses

Sekda Pemprov Jatim Sebut Tak Ada Penarikan Produk Rokok Sampoerna

Keputusan tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut hasil koordinasi antara Sekretaris Daerah dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan tidak akan ada penarikan produk PT HM Sampoerna Tbk. Keputusan tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut hasil koordinasi antara Sekretaris Daerah dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 

"Tidak ada penarikan produk Sampoerna,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono melalui pesan singkat kepada wartawan, ditulis Selasa (5/5/2020).

Hal ini sekaligus menjadi konfirmasi atas pernyataan Heru sebelumnya yang mengatakan akan melakukan koordinasi lanjutan mengenai wacana penarikan terhadap produk-produk yang pabriknya ditemukan karyawan positif Coronavirus Disease (Covid-19).

Ketua Gugus Kuratif Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi sebelumnya menyatakan virus pada dasarnya terdiri dari partikel protein, yang terbungkus lemak dan hanya bisa bertahan di benda hidup. Jika menempel di benda mati, maka virus akan segera mati. 

"Hasil penelitian menyebutkan, daya tahan virus itu saat menempel di kertas hanya bertahan tiga jam. Hasil penelitian lainnya, virus bisa bertahan dua hari,” kata Joni. 

Pendapat senada disampaikan Shoim Hidayat, Pengajar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya. Menurut dia, berdasarkan sejumlah kajian COVID-19, rata-rata hanya bertahan beberapa jam hingga maksimal dua hari jika menempel pada benda mati. 

"Mengenai potensi penularan sangat tergantung kepada perilaku masyarakat,” kata dia,

Shoim menambahkan, masyarakat perlu mengetahui cara penularan COVID-19. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan berbagai langkah pencegahan dan tidak ketakutan berlebihan yang memunculkan stres dan kepanikan. 

Menurut dia, setiap orang memiliki potensi terkena COVID-19, baik pekerja atau masyarakat umum. Sebab, COVID-19 memiliki tingkat penularan tinggi terutama jika berada pada droplet atau percikan yang keluar saat seseorang batuk, bersin, atau berbicara. 

"Ini harus ditekankan betul kepada masyarakat, sehingga kita sadar untuk tidak tertular dan menularkan,” kata Shoim. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan Protokol Kesehatan

Itulah sebabnya, pemerintah dan Badan Kesehatan Dunia mengimbau masyarakat menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik (physical distancing) minimal 1 meter saat melakukan interaksi sosial. Selain itu, melakukan pembersihan terhadap barang-barang yang berpotensi terkena droplet. 

Shoim juga meminta masyarakat untuk tidak mengasingkan mereka yang terkena Covid-19. Penderita Covid-19 justru memerlukan dukungan masyarakat sekitar agar segera sembuh. 

"Dengan mematuhi semua prosedur kesehatan (physical distancing, cuci tangan memakai masker, dan sebagainya) itu sudah cukup. Karena itu langkah strategis untuk memutus penularan. Jadi tidak perlu diasingkan,” kata Shoim.

Sebelumnya, PT HM Sampoerna Tbk memutuskan menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak 27 April 2020 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18/2020 dan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penghentian sementara ini bertujuan agar perseroan dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 untuk menghentikan tingkat penyebaran COVID-19 yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan di lokasi tersebut.

Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan, kualitas produk merupakan prioritas perusahaan.

"Untuk itu, kami melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa, atau dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO) yang mengatakan bahwa COVID-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus,” ujar Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvita Lianita seperti dikutip dari keterangan tertulis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.