Sukses

Moda Transportasi Umum Beroperasi di Jatim Mulai 10 Mei 2020, Cek Syaratnya

Dinas Perhubungan Jawa Timur membuka sejumlah moda transportasi mulai 10 Mei 2020 dengan syarat dan catatan tertentu.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Nyono menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan baru dengan membuka operasi transportasi umum, baik jalur udara, laut, darat termasuk kereta api.

"Untuk jalur udara, dari bandar Bandara International Juanda Surabaya rute Surabaya-Jakarta (sebaliknya). Ini dibuka untuk masyarakat dengan kebutuhan mendesak," ujar Nyono saat konferensi pers melalui live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (8/5/2020) malam.

Untuk jalur darat kereta api, Nyono membuka tiga trayek, Jakarta-Surabaya Pasar Turi melalui Semarang, Jakarta-Surabaya melalui Yogyakarta (selatan), dan Bandung-Surabaya. Pembukaan ini akan dimulai pada 10 Mei 2020. 

Kemudian jalur laut, Nyono mengatakan, operator kapal hanya boleh mengangkut barang dan kebutuhan logistik sembako. Operator kapal dilarang membawa penumpang. 

"Operator kapal tidak boleh menjual tiket untuk penumpang. Jadi, pengoperasian kapal hanya untuk logistik dan barang," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terapkan Protokol Kesehatan

Sementara untuk jalur darat transportasi bus, Dishub Jatim membuka jalur di tiga terminal, yaitu Terminal Purabaya Surabaya di Sidoarjo, Terminal Arjosari Malang, dan Terminal Ngawi. Ini hanya berlaku untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Nanti busnya akan diberi surat edaran (SE) sebagai petunjuk dan pemberitahuan, juga akan diberi tanda stiker, surat pemberitahuan dari Dirjen Perhubungan Darat untuk memudahkan operasi," kata Nyono.

Meski demikian, lanjut Nyono, penumpang bus tersebut harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Di antaranya, antar penumpang harus menjaga jarak fisik aman, wajib pakai masker, dan lainnya, sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Ketika tidak memenuhi persyaratan, maka pada saat pemeriksaan di checkpoint akan dikembalikan. Demikian juga dengan jalur kereta api, dan udara," ujar Nyono. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.