Sukses

Pemkot Surabaya Tambah Kapasitas Ruang Perawatan Pasien COVID-19

Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sekitar 120 tempat tidur untuk mendukung penambahan kapasitas ruang rawat pasien COVID-19 di rumah sakit swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menambah kapasitas ruang perawatan untuk pasien yang terpapar virus corona baru (Sars-CoV-2) penyebab COVID-19.

"Ada penambahan kapasitas sekitar 40 kamar di rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan pemkot," kata Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya M. Fikser di Surabaya, Minggu.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sekitar 120 tempat tidur untuk mendukung penambahan kapasitas ruang rawat pasien COVID-19 di rumah sakit swasta, dilansir dari Antara.

"Jadi, ketika ada pasien, mereka bisa masuk karena tercukupi fasilitas kesehatannya di sana," ujar dia.

Selain itu, Fikser mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya menambah jumlah kamar perawatan pasien di rumah sakit umum daerah.

Khusus untuk RSUD dr. M Soewandhie, Pemkot Surabaya mendukung penambahan 36 kamar rawat pasien sehingga total ada 58 kamar yang tersedia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Hanya Pasien Corona

Sedangkan RSUD Bhakti Dharma Husada, lanjut Fikser, dari 12 kamar akan ditambahkan 52 kamar sehingga total akan ada 64 kamar.

"Pemerintah Kota Surabaya juga menyiapkan 265 kamar hotel untuk ruang isolasi setelah ruang perawatan pasien COVID-19 di seluruh rumah sakit rujukan terisi melampaui kapasitas," ucapnya.

Menurut data pemerintah, jumlah pasien yang masuk ke rumah sakit terkait penularan virus corona sebanyak 798 orang di Surabaya, sedangkan jumlah tempat tidur perawatan di ruang-ruang isolasi pasien di rumah sakit di Surabaya hanya 403.

"Karena ruang isolasi itu tak hanya digunakan untuk merawat pasien positif COVID-19, tapi juga ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) juga harus dimasukkan ke dalam ruang isolasi," kata Fikser.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.