Sukses

Kemenkes Setujui Penerapan PSBB Malang Raya, Khofifah Harap Efektif Putus COVID-19

Dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati dan peraturan wali kota di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Malang Raya. 

Melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) yang terbit pada 11 Mei 2020. 

"Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk Keputusan Menkes sudah kami terima tadi malam. Maka secara khusus kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan COVID-19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/5/2020). 

Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan itu, disebutkan dengan penetapan yang telah diberikan, pemda Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu serta Provinsi Jatim wajib untuk melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam diktum surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga disebutkan PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi  dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

 

 

Saksikan Video di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Disiapkan Pengaturan Teknis

Khofifah menuturkan, dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya. Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup dan Perwali kota Malang dan kota Batu , kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," urai Gubernur Khofifah. 

Selain itu, Khofifah juga menyebutkan, sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi. 

3 dari 3 halaman

Dilakukan Bertahap

Penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap. Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan. Meski begitu Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengajuan penerapan PSBB di Malang Raya merupakan hasil kesepakatan antara kepala daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu serta Gubernur Jawa Timur  bersama Forkopimda Provinsi dan kabupaten/ kota setelah mendengar  hasil kajian epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya (FKM Unair). 

Dari kajian epidemiologi tersebut, menghasilkan penilaian bahwa kawasan Malang Raya sudah saatnya untuk diterapkan PSBB karena skornya terhadap indikator dalam Permenkes tentang PSBB sudah mencapai skor maksimal yaitu 10.

Oleh sebab itu, diharapkan dengan penerapan PSBB di Malang Raya ini, akan secara signifikan dan efektif dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.