Sukses

Sekdaprov: Surat Imbauan Salat Idul Fitri Hanya untuk Masjid Al Akbar Surabaya

Ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menegaskan, surat imbauan tentang Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah hanya ditujukan untuk badan pelaksanaan pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

"Surat itu hanya untuk Masjid Al Akbar yang saat pelaksanaan Salat Id harus sesuai protokol kesehatan,” tutur Heru ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu Pemprov Jatim tertanggal 14 Mei 2020 mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri.

Menurut dia, surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

Ia menuturkan, ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Salat Idul Fitri di masjid terbesar di Jatim tersebut.

Pertama, kata dia, panitia penyelenggara Salat Idul Fitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan ibadah. Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jamaah.

"Ketiga, setiap jamaah wajib menggunakan masker, dan keempat, panitia wajib mengatur shaf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat

 

Tidak itu saja, sandal milik para jamaah tidak ada yang disimpan di luar masjid, tapi dimasukkan tas plastik yang sudah disiapkan dan dibawa ke dalam masjid.

Begitu juga saat masuk dan keluar, jamaah harus mengikuti arahan petugas yang telah menyiapkan pagar pembatas sehingga tidak berjubel di pintu.

Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim itu juga menyampaikan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri berdasarkan surat imbauan yang diterbitkan pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut saat ini sedang disimulasikan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

"Untuk masjid-masjid atau tempat penyelenggaraan Salat Idul Fitri lainnya di luar wilayah Kota Surabaya, pengawasannya kami serahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing, dengan tetap mengacu pada surat imbauan yang diterbitkan Pemprov Jatim,” ujar dia.

3 dari 3 halaman

Ada Imbauan Soal Salat Idul Fitri

Sebelumnya beredar surat edaran (SE) bernomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tersebut berisi tentang imbauan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. 

"Surat itu disesuaikan dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Boleh dilaksanakan secara berjamaah, asalkan tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan tetap mencegah terjadinya penularan,” ujar Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, ditulis Sabtu, 16 Mei 2020.

Bunyi kalimat SE tersebut, salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai Ibadah pada bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Selanjutnya juga ada beberapa syarat yang disebutkan berkaitan pelaksanaan protokol kesehatan salat Idul Fitri secara berjamaah di kawasan COVID-19, baik di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain.

Yaitu dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan dan pengaturan shaf serta jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.

"Sebagai contoh, Masjid Nasional Al Akbar. Jadi, mulai masuk sudah dipisah, antreannya sudah diarahkan jarak 1,5-2 meter. Sandal tidak boleh di luar, harus dibawa masuk. Karena proses pengambilan sandal usai salat itu biasanya berjubel," ucap Heru. 

"Kresek atau kantong plastiknya kami siapkan. Terus pulangnya diarahkan ada pembatasnya. Jadi, langsung pulang. Terus khutbahnya tidak panjang,” ujar dia.

Disinggung mengenai ketentuan pelaksanaan salat Idul Fitri di  masjid, musala dan tanah lapang lainnya, Heru menjawab bahwa pemerintah setempat akan mengatur hal tersebut. 

"Ketentuan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di masjid-masjid yang ada di kabupaten maupun kota akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah masing-masing,” ucap Heru. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.