Sukses

Anggaran Penanganan COVID-19 Jember Sebesar Rp 479,4 Miliar, dari Mana?

Pemkab Jember telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp479,4 miliar untuk percepatan penanganan COVID-19 melalui pengalihan (refocusing) kegiatan dan realokasi anggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memberikan penjelasan tentang alokasi anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp479,4 miliar yang diklaim sebagai anggaran terbesar kedua se-Indonesia.

Pemkab Jember telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp479,4 miliar untuk percepatan penanganan COVID-19 melalui pengalihan (refocusing) kegiatan dan realokasi anggaran pada APBD Kabupaten Jember tahun 2020, meskipun belum ada penetapan peraturan daerah APBD 2020.

"Sumber anggaran penanganan wabah tersebut berasal dari DAK dan APBD Kabupaten Jember tahun 2020," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Penny Artha Medya, Senin, 18 Mei 2020.

Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp78,4 miliar, dengan rinciannya Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCTHT) sebesar Rp45,5 miliar dan alat kesehatan rumah sakit sebesar Rp32,9 miliar.

Anggaran itu juga bersumber dari APBD Jember yang terdapat dalam pos belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp1 miliar dan jumlah itu ditambah hasil pengalihan (refocusing) belanja organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp400 miliar, dilansir dari Antara.

"Sehingga total dana penanganan COVID-19 yang berasal dari APBD Kabupaten Jember sebesar Rp401 miliar," tuturnya.

Sementara itu, dana hasil pengalihan (refocusing) belanja OPD tersebut berasal dari pengurangan belanja pegawai sebesar Rp17,7 miliar yang terdiri dari honorarium sebesar Rp5 miliar, gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp12 miliar, dan lembur PNS sebesar Rp700 juta.

Berikutnya berasal dari pengurangan belanja barang dan jasa sebesar Rp45,9 miliar yang terdiri dari belanja yang diserahkan masyarakat sebesar Rp22 miliar, belanja makan minum sebesar Rp4 miliar, perjalanan dinas sebesar Rp10 miliar, alat tulis kantor dan percetakan sebesar Rp8 miliar, dan belanja barang dan jasa lainnya sebesar Rp1,9 miliar.

Anggaran COVID-19 yang juga mendapat tambahan dari pengalihan belanja modal sebesar Rp308 miliar yang meliputi pembangunan asrama haji sebesar Rp138 miliar, pembangunan Pasar Tanjung dan lima pasar lainnya sebesar Rp75 miliar.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengalihan Belanja

Belanja modal berikutnya yang dialihkan adalah pembangunan Poli lantai empat RSD dr. Soebandi sebesar Rp25 miliar, pembangunan Cancer Center sebesar Rp68 miliar, serta belanja modal lainnya sebesar Rp2 miliar.

"Pengurangan juga terjadi di belanja tidak langsung sebesar Rp27, 5 miliar yang terdiri dari belanja bansos sebesar Rp5 miliar dan belanja hibah sebesar Rp22,5 miliar," katanya.

Ia menjelaskan, hasil pengalihan belanja tersebut digunakan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 sesuai dengan Instruksi Mendagri tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona di lingkungan Pemkab Jember.

"Penggunaan anggaran COVID-19 untuk penanganan kesehatan sebesar Rp310 miliar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp81,9 miliar, dan penyediaan Jaring Pengaman Masyarakat sebesar Rp87,4 miliar," ujarnya.

Kendati demikian, Penny mengakui bahwa pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) ditunda karena terbit SK Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD TA 2020 dalam rangka penanganan Covid 19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

"Akbat muncul SK baru itu, Pemkab Jember termasuk dalam 380 pemerintah daerah yang belum memenuhi syarat dalam pelaporan anggaran penangan COVID-19," tuturnya.

Sementara pengamat kebijakan keuangan daerah Universitas Jember Hermanto Rohman MPA mengatakan, hal yang perlu diperjelas adalah sumber dana APBD itu harus jelas konteks hukum aturan di daerahnya.

"Nilai dan item yang di-refocusing misal gaji dan tunjangan PNS itu ketentuannya bagaimana, karena kalau tidak jelas rawan melanggar ketentuan serta melanggar kesetaraan," katanya.

Menurutnya, semua asumsi refocusing tersebut tidak memiliki payung hukum daerah yang jelas yang dapat berdampak pada melanggar aturan yang ada.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.