Sukses

Langgar Aturan PSBB Surabaya Raya, Satpol PP Jatim Segel 9 Restoran Siap Saji

Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa menuturkan, agar seluruh restoran mematuhi aturan yang berlaku pada PSBB Surabaya Raya tahap II.

Liputan6.com, Surabaya - Satpol PP Jawa Timur (Jatim) menyegel sejumlah restoran siap saji yang melanggar aturan jam malam pukul 21.00-04.00 WIB pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya. 

"Untuk resto cepat saji yang masih beroperasi kami tutup secara paksa. Total ada sembilan resto yang sudah kami tutup paksa di wilayah Surabaya," ujar Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Rabu (20/5/2020). 

Budi menegaskan agar seluruh restoran mematuhi aturan yang berlaku pada PSBB Surabaya Raya tahap II. Mengingat kebijakan ini masih akan berlangsung hingga 25 Mei mendatang sehingga sangat penting untuk tidak melanggar, terutama pada penerapan jam malam.

"Sekali lagi, kami hanya menjalankan aturan pembatasan operasional saat jam malam saja," ucapnya. 

Tak hanya menutup paksa, seluruh pegawai yang masih bekerja KTP-nya juga disita. "Saat sidak, untuk ojol yang sudah terlanjur dapat order kami persilahkan untuk menyelesaikan pesanan terlebih dahulu. Setelah selesai, kami proses penyitaan KTP pegawai yang bekerja dan langsung menutup paksa saat itu juga," kata Budi.

Budi menyampaikan, patroli penyisiran pelanggar tidak hanya berlangsung di Surabaya saja. Di Sidoarjo dan Gresik, Satpol PP masih menemui sejumlah ritel atau toko swalayan modern yang bandel dengan membuka operasional melebihi jam malam.

"Seperti Alfamart dan Indomaret semua wajib tutup jam 9 malam selama PSBB tahap II ini. Wajib tanpa kecuali. Jika masih tetap melanggar bisa dilakukan pencabutan izin usahanya," ucapnya. 

 

Saksikan Video di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wagub Emil Akui Masih Ada Pelanggaran PSBB Surabaya Raya

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elistiano Dardak mengaku memang masih ditemukan banyak pelanggaran selama pemberlakuan PSBB Surabaya Raya tahap kedua.

"Contohnya pada 17 Mei ada pelanggaran ketertiban menggunakan masker, dan roda dua berbocengan," ujar dia dalam konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, ditulis Selasa, 19 Mei 2020.

Selain menindak pelanggar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim juga aktif memantau terhadap 1.037 tempat kerja selama PSBB Surabaya Raya.

"Seluas-luasnya dilakukan (pemantauan) secara proaktif karena salah satu fokus PSBB adalah memperluas tracing," ujar Emil. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.