Sukses

Pemkab Jember Perintahkan Warga Salat Idul Fitri di Rumah

Pemkab Jember bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam sudah menjalin kesepakatan dalam pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada masyarakat di wilayah setempat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah bersama keluarga di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Pemkab Jember bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam sudah menjalin kesepakatan dalam pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus corona," kata Bupati Jember, Faida di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis, 21 Mei 2020.

Menurutnya, kesepakatan forum komunikasi pimpinan daerah dan ormas Islam, di antaranya imbauan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah, sehingga pelaksanaan Shalat Id di masjid atau lapangan ditiadakan.

"Shalat Id dilaksanakan bersama keluarga di rumah yang diyakini status kesehatannya aman dan bebas dari COVID-19," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu, dilansir dari Antara.

Selain meniadakan Shalat Id di masjid dan lapangan, Pemkab Jember juga mengimbau masyarakat tidak menggelar open house, halal bihalal atau kegiatan lainnya yang sejenis dengan mengumpulkan orang banyak yang dapat menyebarkan virus corona.

Kesepakatan untuk melaksanakan Shalat Id di rumah ditandatangani oleh oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember dan Kencong, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia Jember, PD Dewan Masjid Indonesia, dan Kantor Kementerian Agama Jember.

"Kami yang membuat kesepakatan berharap imbauan tersebut menjadi panduan bersama, agar kita semua dapat selamat bersama-sama menghadapi pandemi COVID-19," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jamaah di Rumah Masing-masing

Di luar surat edaran yang berisi kesepakatan itu, lanjut dia, Pemkab Jember telah menyiapkan surat edaran terkait peraturan fasilitas-fasilitas umum agar di situasi pandemi corona dapat terkendali dengan baik.

Sementara Wakil Bupati Jember A Muqit Arief mengatakan masyarakat diimbau untuk tidak melaksanakan takbir keliling, Shalat Idul Fitri di masjid atau di tanah lapang untuk kemaslahatan bersama.

"Pandemi COVID-19 tidak bisa dilihat, diraba, dan diprediksi, sehingga kehati-hatian sangat perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona," katanya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk memotong penyebaran COVID-19 sangat penting dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah dan semoga masyarakat Jember selalu dalam lindungan Allah SWT.

Ketua MUI Jember Halim Subahar mengatakan imbauan agar umat Islam menyemarakkan syiar Islam dan menyemarakkan hari raya di rumah masing-masing.

"Sebaiknya Shalat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah di rumah masing-masing. Apabila mau melaksanakan di masjid, maka harus zona aman atau masih zona hijau, dan konsisten menjalankan protokol kesehatan," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Delapan Poin dalam Surat Edaran

1. Bahwa sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang penyebarannya belum bisa diprediksi dan belum diangkat oleh Allah SWT.

2. Khusus di Kabupaten Jember jumlah positif COVID-19 sebanyak 25 orang, jumlah pasien dalam pengawasana sebanyak 151 orang, dan orang dalam pemantauan sebanyak 1.245 orang.

3. Tidak melaksanakan takbir keliling.

4. Kegiatan takbir dapat dilaksanakan di masjid atau mushala menggunakan pengeras suara dengan jumlah paling banyak lima orang dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

5. Menghidupkan malam hari raya dengan memperbanyak dzikir, takbir, tasbih dan sebagainya sebagai ikhtiar meningkatkan ibadah mujahadah seraya memohon pertolongan kepada Allah agar supaya COVID-19 segera diangkat dari muka bumi.

6. Sebaiknya Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas COVID-19 atau secara mandiri.

7. Sesuai kaidah fiqhiyah dar ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalbil mashaalih, maka sebaiknya tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di masjid/lapangan.

8. Tidak melaksanakan open house, silaturahmi halalbihalal Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan atau mengundang banyak orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.