Sukses

PSBB Surabaya Raya Diperpanjang hingga 8 Juni 2020

PSBB Surabaya Raya memasuki tahap III mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020.

Liputan6.com, Surabaya - Hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dengan Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Gresik memutuskan perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya hingga 8 Juni 2020. Jadi PSBB Surabaya Raya memasuki tahap III mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono menuturkan, hasil rapat selama beberapa hari lalu, dengan Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik memutuskan melanjutkan PSBB tahap III. Perpanjangan PSBB tahap III itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 188258/KPDS/013/2020 tentang perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.

"Memutuskan perpanjangan kedua PSBB  dalam penanganan COVID-19 di wilayah kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik selama 14 hari mulai 26 Mei 2020 sampai 8 Juni dan dapat diperpanjang kembali," ujar Heru, Senin (24/5/2020).

Lebih lanjut ia menuturkan, menunjuk Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik sebagai penanggung jawab operasional perpanjangan PSBB kedua di wilayah masing-masing sesuai kewenangannya. Kemudian mengerahkan sumber daya manusia (SDM), peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik, harus melibatkan seluruh masyarakat, dan harus lebih ketat,” kata dia.

Selain itu, jika sumber daya manusia, peralatan, logistik di Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Gresik tidak memadai dan tidak tersedia, dapat meminta bantuan pemerintah kabupaten/kota lain terdekat, pemerintah provinsi Jawa Timur dan instansi lain.

"Biaya pelaksanaan penanganan, mobilisasi, peralatan dari yang memberikan bantuan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dari wilayah kota, kabupaten masing-masing,” ujar Heru.

Sementara itu, Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga, Djazuly Chalidyanto menuturkan, pihaknya setuju dengan perpanjangan PSBB ke tahap III. Meski pelaksanaan PSBB tahap I dan II belum efektif seiring jumlah pasien positif COVID-19 masih menunjukkan kenaikan.

Dengan pelaksanaan PSBB, menurut dia dapat memberikan informasi kepada masyarakat dan ada yang mengatur seiring pembatasan aktivitas masyarakat. Hal ini untuk mencegah penyebaran Corona COVID-19.

"PSBB adalah jalan tengah antara pemerintah dan masyarakat. PSBB tetap dilanjutkan yang ketiga meski baik atau tidak. Karena itu memberikan informasi kepada masyarakat soal PSBB.  Belum ada regulasi selain PSBB untuk membatasi aktivitas masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya pelaksanaan PSBB Surabaya Raya sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pada tahap II, PSBB berlangsung 14 hari dari 12 Mei 2020-25 Mei 2020. Sebelumnya tahap I pada 28 April-11 Mei 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Update Corona COVID-19 di Jawa Timur pada 24 Mei 2020

Sebelumnya, pasien positif Corona COVID-19 masih menunjukkan penambahan hingga 24 Mei 2020 di Jawa Timur (Jatim). Tercatat ada tambahan 74 kasus baru Corona COVID-19 sehingga total menjadi 3.642 orang hingga Minggu, 24 Mei 2020.

Mengutip instagram @jatimpemprov, Minggu (24/5/2020),  total pasien positif Corona COVID-19 mencapai 3.642 orang dengan rincian ada tambahan pasien sembuh sebanyak 24 orang menjadi 489 orang. Kemudian jumlah pasien meninggal bertambah sembilan orang menjadi 294 orang.

Tambahan pasien positif Corona COVID-19 antara lain di Surabaya sebanyak 48 orang, Kabupaten Sidoarjo sebanyak enam orang, kapal barang ada tujuh orang, Kabupaten Lamongan ada tiga orang.

Selain itu, dua kasus ditemui di Kabupaten Kediri dan Pasuruan. Lalu satu kasus positif Corona COVID-19 ditemui di Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Jember, Kabupaten Ponorogo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Banyuwangi.

Sementara itu, pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Corona COVID-19 mencapai 5.682 orang. Rincian antara lain dalam pengawasan 2.628 dan selesai pengawasan sebanyak 2.508. Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 23.635 dengan rincian dipantau sebanyak 4.079,dan selesai dipantau ada 19.463 orang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.