Sukses

Pemkot Kediri Keluarkan Aturan Baru Terkait Perdagangan, Apa Saja?

Pedagang kaki lima dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur membuat Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan di tengah pandemi corona guna mempercepat penanganan COVID-19.

Wali Kota Kediri, Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar mengemukakan, peraturan itu dibuat khusus dan seluruh pemilik usaha wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Pakai masker ke mal, yang tidak pakai dilarang masuk. Lalu physical distancing juga dijaga dalam hal ini para pelaku usaha. Lalu, tempat cuci tangan harus ada. Ini untuk keamanan bersama," kata Abdullah Abu Bakar, di Kediri, Jumat, 29 Mei 2020.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk bersinergi dan sama-sama menjaga.

"Jangan berpikirnya profit taking, tetapi kita berpikir bagaimana masyarakat bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan aman. Kalau sama-sama menjaga Insya Allah bisa jalan," ujar dia, dilansir dari Antara.

Ruang lingkup yang diatur dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tersebut meliputi pengendalian kegiatan, penindakan, dan partisipasi masyarakat.

Beberapa isi dalam perwali tersebut, di antaranya tempat bioskop, game store, karaoke serta tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara selama pemberlakuan status tanggap darurat COVID-19 di daerah.

Pedagang kaki lima dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuan lokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Seluruh tempat perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter.

Selain itu, juga mengutamakan pemesanan barang secara daring serta fasilitas layanan antarbarang serta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB, kecuali untuk jenis usaha apotek.

Mengatur tata letak meja dan kursi pengunjung dengan rentang jarak tertentu paling sedikit 1 meter untuk para pengelola rumah makan, restoran dan kafe.

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana juga mengatakan ke depan diharapkan bisa sinergi antara kepentingan pelaku usaha dan Pemerintah Kota Kediri.

"Kegiatan perekonomian di Kota Kediri ini harus tetap berjalan. Namun, kesehatan masyarakat Kota Kediri harus tetap menjadi prioritas kita. Mari sama-sama kompak melaksanakan protokol kesehatan. Saya yakin kalau semuanya kompak untuk melaksanakan protokol kesehatan, masyarakat akan teredukasi dan terbiasa," kata Kapolresta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.