Sukses

BBKP Surabaya Ungkap Penyelundupan Ratusan Burung Punglor

Sebanyak 218 ekor burung punglor tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya mengamankan 218 ekor burung Punglor. BBKP menggagalkan penyelundupan ratusan burung punglor jenis Anis Kembang dan Anis Merah melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan, terdapat 218 ekor burung punglor yang berhasil diamankan.

"Burung-burung ini berasal dari Nusa Tenggara Timur yang diselundupkan melalui kapal penumpang KM Niki Sejahtera tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Sabtu, 30 Mei 2020.

Musyaffak mengungkapkan modus penyelundupan burung-burung yang tergolong sebagai hewan dilindungi itu dengan cara dititipkan ke anak buah kapal (ABK) KM Niki Sejahtera, untuk selanjutnya diserahkan kepada pembeli setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"ABK yang dititipi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari burung-burung tersebut," ucapnya.

BBKP Surabaya, lanjut Musyaffak, bekerja sama dengan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengusut pelaku lainnya.

"Pelakunya melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 ayat 1," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan kepada Masyarakat

Sementara terhadap sebanyak 218 ekor burung punglor tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-udang Nomor 21 Tahun 2019, terhadap hewan-hewan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi harus kami lakukan penahanan hingga pemiliknya menjamin untuk memenuhi dokumen persyaratan," kata dia. 

Selanjutnya Musyaffak mengimbau agar masyarakat tidak ragu-ragu melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan kepada petugas karantina pertanian di daerahnya masing-masing. 

"Mengurus dokumen karantina pertanian itu mudah. Permohonannya bisa dilakukan secara daring. Biayanya juga transparan karena menggunakan mesin ‘electronic data capture’ dan bisa di cek di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Pertanian," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.