Sukses

Satreskoba Polrestabes Surabaya Tangkap Oknum PNS Bolos Jaga Check Point

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, tersangka memakai sabu sejak satu tahun terakhir.

Liputan6.com, Surabaya - Anggota unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seseorang berinisial PM (42) warga Surabaya, oknum PNS di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, lantaran terlibat kasus dugaan narkoba jenis sabu.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, tersangka memakai sabu sejak satu tahun terakhir, dan sudah ketergantungan.

"Tersangka, yang seharusnya bertugas memantau pos cek point di Bundaran Waru, bolos untuk mengkonsumsi sabu di salah satu hotel di Surabaya," ujar Memo, Rabu, 3 Juni 2020.

Tersangka diamankan saat berada di parkiran dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pipet di saku celananya.

"Dari penemuan itu, anggota melakukan penggeledahan disalah satu kamar yang ditempati, disana kami temukan barang bukti sabu seberat 0,34 gram," ia menambahkan.

Memo menegaskan, pihaknya juga sudah mengantongi identitas penyuplai sabu kepada tersangka. "Kami sudah kantongi identitas penyuplainya dan saat ini berstatus DPO," kata Memo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Konsumsi Sabu

Sementara itu, tersangka mengaku stres karena orangtuanya menikah lagi sehingga melampiaskan dengan mengkonsumsi sabu. "Saya stres, orang tua saya kawin lagi," ujar dia.

Tersangka yang berdinas di Kecamatan Tenggilis Mejoyo menyatakan, pertama kali mengkonsumsi sabu setelah bertemu dengan teman sekolah saat acara reuni.

"Pertama di kasih tahu teman saat reuni, kalau menggunakan sabu bisa menghilangkan stres," ujar dia yang mengaku baru dua bulan mengkonsumsi narkoba.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 UU RI no 35 tahum 2009 tentang narkotika dan diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.