Sukses

Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Tengah Pandemi COVID-19

Pemprov Jawa Timur memberikan diskon bagi pembayaran pajak di masa pandemi COVID-19, dan diberi nama diskon corona.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur (Jatim) yang terlambat ataupun belum bayar pajak kendaraan bermotor. 

Pemprov Jawa Timur mengeluarkan kebijakan dengan memberikan diskon bagi pembayaran pajak di masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, Pemprov Jatim juga sudah mengambil kebijakan pembebasan denda keterlambatan yang berlaku pada 2 April hingga 2 Juni, kini diperpanjang sampai 31 Juli 2020.

"Karena musim corona, namanya diskon corona. Ibu Khofifah memberikan kebijakan pengurangan pokok pajak yang berlalu mulai Jumat 12 Juni hingga 31 Juli 2020," ujar Boedi dalam konferensi pers live streaming youtube di Gedung Negara Grahadi Surabaya, ditulis Kamis, (11/6/2020). 

Boedi memaparkan, kebijakan baru ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakatnya di saat masa pendemi COVID-19 tingkat kesadaran membayar pajak masih cukup tinggi.

Bentuk pengurangan pajak yang diberikan bagi kendaraan roda dua dan roda tiga dipotong sebesar 15 persen dari pokok pajak. Sementara untuk roda empat atau lebih ada potongan sebesar lima persen.

"Ini adalah baru pertama kali di Indonesia terkait dengan pengurangan pokok pajak. Tentunya ini akan meringankan beban wajib pajak," ucap Boedi. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Siapa Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor?

Untuk siapa diskon pajak itu diberikan, Boedi mengatakan diskon tersebut diberikan pada kendaraan berpelat hitam dan kuning milik perorangan maupun badan. Untuk kendaraan pelat merah diskon tersebut tak berlaku.

"Dalam pembayaran tentunya telah dibuka layanan samsat induk sebanyak 46. Dan layanan unggulan payment point maupun drive thru. Mobil keliling potensi kerumunan tidak ada," ujar Boedi. 

"Online juga bisa di tokopedia, griyabayar, indomaret, alfamarat dan di link aja. Pembayaran pajak yang dilakukan di samsat di desain sedemikian rupa dengan protokol kesehatan ketat," ucap Boedi. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.