Sukses

Mau Naik Kereta dari Surabaya? Begini Syarat dan Ketentuannya

Calon penumpang KA Jarak Menengah/Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan KA reguler Jarak Menengah/Jauh secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.

Terhitung mulai 12 Juni-30 Juni 2020, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya kembali melayani delapan perjalanan KA regular jarak menengah/ jauhnya.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler jarak Menengah/ Jauh sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api," kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Suprapto menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19 melalui transportasi kereta api.

Selanjutnya, Suprapto menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Menengah/Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Calon penumpang KA Jarak Menengah/Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Adapun ketentuannya yaitu:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Suprapto di Surabaya.

Suprapto melanjutkan, KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya. 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Protokol Kesehatan Penumpang KA Jarak Dekat/Lokal

1. Mengunakan Masker.

2. Membawa hand sanitizer.

3. Tidak boleh berbicara di dalam kereta.

4. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.

5. Jaga jarak (physical distancing).

6. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas.

7. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah,  kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang.

8. Menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus.

9. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA.

10. Jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

 

 

3 dari 5 halaman

Protokol Kesehatan Penumpang KA Jarak Jauh/Menengah

1. Menggunakan masker

2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.

3. Masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer.

4. Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test.

6. Pengunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaina lengan panjang).

7. Jaga jarak (physical distancing).

8. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas;

9. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter sesuai point 5.

10. Menggunakan face shield  pada saat akan masuk kedalam kereta api.

11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.

12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga meyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing;

13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan

14. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas ka.

15. Jika dalam perjalanan mengalami gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter;

16. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler.

4 dari 5 halaman

Melayani 32 Perjalanan Kereta Api hingga Akhir Juni

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Total hingga akhir Juni 2020 ini, ada 32 perjalanan KA yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dengan rincian 24 KA Lokal dan 8 KA Jarak Menengah/Jauh.

1. KA Sancaka (KA 179/ KA 182) relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta /pp.

2. KA Maharani (KA 265 / KA 266) relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang Poncol/ pp.

3. KA Tawang Alun (KA 334-335 / KA 336 – 333) relasi Ketapang/Banyuwangi – Bangil – Malang Kota Lama/pp.

4. KA Probowangi (KA 337/ KA 338) relasi Surabaya Gubeng – Ketapang/Banyuwangi / pp.

5. KA Ranggajati (KA 120 – 121) relasi Cirebon - Surabaya Gubeng – Jember.

6. KA Ranggajati (KA 122 – 119) relasi Jember - Surabaya Gubeng – Cirebon.

7. KA Sri Tanjung (KA 302 – 303) relasi Lempuyangan/Solo - Surabaya Gubeng – Ketapang/ Banyuwangi.

8. KA Sri Tanjung (KA 304 – 301) relasi Ketapang/Banyuwangi - Surabaya Gubeng – Lempuyangan/Solo.

 

 

5 dari 5 halaman

Cara Memesan Tiket

Bagi penumpang yang ingin memesan tiket masih seperti biasa. Bisa dilakukan secara daring maupun dengan cara datang langsung ke loket di stasiun.

"Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," kata Suprapto.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA Reguler dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.