Sukses

Sambut New Normal, Cek Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Pada perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.menyebutkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma)  menerbitkan aturan sebagai pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Surabaya, Jawa Timur.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Desase 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.

Perwali ini bertujuan untuk penanganan COVID-19 di daerah pascapemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 secara terintegrasi dan efektif.

Selain itu, meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan tentang tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat di daerah. 

Dalam ruang lingkup peraturan wali kota ini meliputi pelaksanaan, pedoman tatanan normal baru, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, peran serta masyarakat, sumber pendanaan dan sanksi administratif.

Pada perwali ini di bagian ketiga menyebutkan mengenai kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Ini tertuang dalam pasal 13 di perwali tersebut.

Pada ayat satu disebutkan kalau pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19, kegiataan keagamaan di rumah ibadah antara lain bagi penanggung jawab rumah ibadah dan jemaah.

Ayat dua menyebutkan pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 pada kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk penanggung jawab rumah ibadah antara lain:

a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.

b. Mewajibkan jemaah untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield.

c.Mendeteksi suhu tubuh setiap jemaah yang akan masuk rumah ibadah di setiap titik pintuk masuk, jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,5 derajat celsius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki rumah ibadah.

d. menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, pintu keluar, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur;

e. melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala;

f. menghindari penggunaan karpet;

g. membuka jendela dan menghindari penggunaan AC;

h. menyiapkan penggantian cover mic setiap sesi untuk pemakaian microphone atau mic;

i. membatasi jumlah jemaah  50 persen dari kapasitas semula;

j. menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) antar jamaah paling sedikit satu meter dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi;

k. mengatur alur keluar masuk rumah ibadah agar tidak terjadi kerumunan; 19

l. jamaah yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek/sakit tenggorokan/sesak napas dilarang masuk ke dalam rumah ibadah.

m. mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

n. menjaga keamanan dan ketertiban rumah ibadah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Ayat 3 pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 pada kegiatan keagamaan di rumah ibadah bagi jemaah antara lain:

a.Melaksanakan protokol kesehatan

b.Melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan pada saat masuk dan keluar tempat ibadah.

c.Menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield.

d.Dilarang berkerumun atau bergerombol di area rumah ibadah atau menerapkan physical distancing

e.Membawa peralatan ibadah pribadi dan

f. Tidak bersalaman

Ayat 4 menyebutkan di lingkungan sekitar rumah ibadah terdapat orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka seluruh kegiatan di rumah ibadah tersebut dihentikan untuk sementara waktu berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Daerah.

Ayat 5 menyebutkan pelaksanaan kegiataan keagamaan di rumah ibadah dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Ayat 6 menyebutkan setiap penanggung jawab kegiatan membentuk satuan tugas mandiri tanggap COVID-19 dan bertanggung jawab penuh.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.