Sukses

Aturan Pemprov Jatim Terkait Jadwal Balik ke Pondok Pesantren

Jadwal kembalinya santri ke pondok pesantren dapat dimulai 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan pemkab/pemkot dan pengasuh pondok pesantren pesantren di Jatim mengentai aktivitas pesantren yang akan kembali normal pada bulan Syawal secara bertahap. Pemprov memberi syarat agar pesantren menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dengan ketat.

Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Gubernur Jawa Timur bernomor 188/3344/101.1/2020, tanggal 29 Mei 2020 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Jadwal kembalinya santri ke pondok pesantren dapat dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mentaati sepenuhnya hasil koordinasi pengelola pondok pesantren dengan pemerintah kabupaten/kota dan Forkompimda setempat," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Minggu, 14 Juni 2020.

Namun demikian, Khofifah menerangkan, proses kembalinya santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara hati-hati dengan menjadikan kaidah keselamatan jiwa dan raga (hifdzun nafs) sebagai prinsip utama, melalui penerapan sepenuhnya protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Protokol kesehatan yang dimaksud, kata Gubernur Jawa Timur, berpedoman pada Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah setempat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protokol Khusus Pesantren

Selain itu juga mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Agama yang terdiri atas protokol kesehatan dari rumah dan protokol kesehatan saat berada di asrama/pondok pesantren.

"Pondok Pesantren juga diperkenankan menyusun protokol kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing. Yang jelas, tidak keluar dari aturan standar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," terangnya.

Diperbolehkannya Ponpes beraktivitas, lanjut Khofifah, berdasarkan pertimbangan dan masukan dari pengasuh dan pengelola pesantren. Maka dari itu, Ia berharap pesantren bisa secara konsisten menerapkan protokol kesehatan COVID-19, yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan serta pola hidup bersih dan sehat.

Sementara itu, terkait rencana kembalinya santri ke pondok pesantren, Khofifah meminta pengasuh dan pengelola pondok pesantren untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda kabupaten/ kota guna mendapat referensi keadaan COVID-19 setempat dan fasilitasi dalam proses kembalinya santri selama masa darurat COVID-19.

Sedangkan bagi pesantren yang belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar atau yang melakukan secara bertahap diminta untuk mempersiapkan metode pembelajaran secara online sejauh dimungkinkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.