Sukses

Kronologi Polres Gresik Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu

Polres Gresik mengembangkan kasus peredaran uang palsu. Ini hasilnya

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak Rp  200 juta uang palsu (Upal) beredar di tengah pandemi COVID-19 di Jawa Timur (Jatim), sejak 2019. Hal tersebut terbukti setelah Polres Gresik berhasil mengungkap kejahatan tersebut. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu antarprovinsi (Jatim, Jateng hingga Jakarta) tersebut, berawal dari pemilik toko di Kecamatan Driyorejo Gresik, Akhmad mendapati seseorang yang berbelanja menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu palsu, pada Rabu, 10 Juni 2020.

"Kemudian Akhmad melaporkan ke kepolisian setempat, dan kami melakukan pengejaran terhadap orang tersebut. Berhasil menangkap pelaku atas nama AAS," ujar Arief, Selasa (16/6/2020). 

Selanjutnya, Polres Gresik mengembangkan kasus tersebut dan menangkap pelaku lain, ES yang merupakan ayah dari pelaku ketika berada di Kecamatan Balungbendo, Sidoarjo.

"Kami kemudian melakukan penggeledahan di lokasi pelaku ini, dan mendapati uang sebesar Rp 13 juta dengan pecahan Rp 100 ribu," ucap Arief.

Dari penangkapan dua tersangka tersebut, Polres Gresik kembali mengembangkan kasus dan menangkap tersangka lainnya yaitu MNA yang berada di Madiun, Jatim.

"Di lokasi MN, kami juga mendapati barang bukti uang palsu sebesar Rp 14 juta, dan terus kami tracking ternyata mereka memesan uang palsu dari tersangka lain bernama CW di Kabupaten Kediri," ujar Arief. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Palsu Dibuat Sendiri

Dari keterangan pelaku CW, Arief menegaskan, uang palsu tersebut dibuat sendiri dengan menggunakan alat seperti printer, sablon, kertas coklat, dan logo cetakan uang.

"Kami meringkus total empat tersangka dengan barang bukti uang palsu yang belum beredar sebanyak Rp 58 juta, ditambah alat pembuat uang palsu tersebut," ucap Arief. 

Keempat tersangka tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 Ayat (3) JO Pasal 26 Ayat (3) Atau Pasal 36 Ayat (2) JO Pasal 26 Ayat (2) Atau Pasal 36 Ayat (1) JO Pasal 26 Ayat (1) UURI No. 7 Thn 2011 Tentang Mata Uang dan /Atau Pasal 244 KUHP Atau 245 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.