Sukses

Penanganan Pemulasaraan Jenazah PDP Covid-19 di Surabaya yang Jadi Sorotan

Pemerintah Kota Surabaya melakukan langkah ini sehingga pemakaman jenazah terkait COVID-19 tetap memakai kain kafan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di Surabaya, Jawa Timur mengejutkan lantaran jenazah berstatus PDP hanya mengenakan popok tanpa mengenakan kain kafan.

Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) Surabaya pun membenarkan mengenai foto viral jenazah berstatus PDP yang tanpa kain kafan dan hanya mengenakan popok. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya pun segera memberikan kain kafan kepada semua rumah sakit (RS).

"Betul. Pemkot langsung memberikan kain kafan kepada semua rumah sakit. Pemkot meminta untuk proses pemakaman sesuai syariat Islam (bagi jenazah pasien beragama Muslim) harus dimandikan dan dikafani,"ujar Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M.Fikser, saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Rabu (17/6/2020).

Ia juga mengharapkan kejadian tersebut tidak kembali terulang sehingga pihaknya langsung menyerahkan kain kafan kepada seluruh rumah sakit. "Kami tahu dari salah satu media, kemudian viral, dan langsung segera serahkan kain kafan di seluruh rumah sakit,” ujar Fikser.

Sebelumnya pemakaman jenazah berstatus PDP mengejutkan warga dan keluarga di Kebraon, Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur.

Saat pemakaman, jenazah berinisial T tersebut ditemukan hanya memakai kain pokok tanpa dikafani. Selain itu, menurut Ketua RW Kebraon Supriyo, tim RS hanya meletakkan peti berisi jenazah di TPU Kebraon. Supriyo mengatakan, warga dan keluarga pun memakamkannya sendiri. Ia menilai, pihak rumah sakit belum menerapkan pemakaman sesuai SOP.

"Ya benar. Enggak tahu (terbuka peti), mau kasih tanah. Sesuai pemerintah dan MUI, jenazah tetap memakai kain kafan,” kata Supriyo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Klarifikasi Rumah Sakit

Pihak Rumah Sakit Wiyung Sejahtera memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut. Kepala Humas RS Wiyung Sejahtera, Angelia Merry menuturkan, pasien berinisial T tersebut masuk RS pada 5 Juni 2020. Kemudian pihaknya melakukan cek lab dan foto thorax, kemudian didiagnosa PDP. 

"Pada 7 Juni pukul 3.45 pagi meninggal dunia,” ujar Merry saat dihubungi Liputan6.com.

Ia menuturkan, pihak RS pun menerapkan pengurusan jenazah sesuai prosedur COVID-19 mengingat pandemi COVID-19 yang terjadi. Prosedur tersebut sesuai aturan Kementerian Agama dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Nah, jenazah PDP, ODP, konfirmasi positif dimakamkan di TPU Babat Jerawat dan Keputih Surabaya. Tetapi keluarga minta tempat pemakaman umum. Kami minta silahkan izin ke warga setempat, surat keterangan RT/RW, kepolisian untuk meyakinkan. Sudah dapat izin dari warga setempat, izin RT/RW," ujar dia.

"Ya dipenuhi pihak keluarga, pemakaman mandiri.. Jenazah dalam peti tidak boleh dibuka karena risiko yang akan ditanggung. Nyatakan iya, surat pernyataan, tetapi tak melepas begitu saja. Kami koordinasi dengan Puskemas Kedurus sebagai perpanjangan tangan untuk mengawal. Koordinasi dengan Kapolsek Karangpiliang karena daerahnya meliputi daerah Kebraon, ada warga yang akan dimakamkan di sana, kepolisian sudah ada izin, akhirnya oke lakukan pengamanan,” ia menambahkan.

Ia menambahkan, pengadaan mobil ambulans pun dibantu. Pihaknya membantu pengadaan ambulans untuk mengantarkan peti jenazah. Hal ini mengingat pengadaan ambulans dari rumah sakit juga terbatas. Kecuali jika dimakamkan di tempat rujukan pemerintah seperti Babat dan TPU Keputih akan disiapkan oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

"Kami cari ambulans yang free ada dari LMI, dan mereka bantu driver dan mobil didampingi pihak keluarga. Kami berikan APD semacam jas hujan, ada empat orang untuk proses pemakaman,” tutur dia.

 

3 dari 3 halaman

Penanganan Sesuai Prosedur

Ia menuturkan, pihaknya sudah mengurus jenazah sesuai prosedur. Disebutkan kalau dalam ketentuan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, menurut Merry, jenazah bisa ditutup kain kafan, atau kain kafan berbahan plastik tidak tembus air, dan juga kayu.

Sebelum dimasukkan dalam kantong dan peti, Merry mengatakan, jenazah sudah dimandikan dan disalatkan sesuai ketentuan. Kemudian ditempatkan di kantong jenazah, dan ini menurut Merry, sudah sesuai prosedur.

“Sudah dimandikan, dan disalatkan,” ujar dia.

Ia mengatakan, terkait pemberian popok kepada jenazah juga untuk mencegah keluar cairan dari tubuh bagian bawah.

"Untuk cegah keluar cairan dari tubuh bagian bawah. Kemudian ditutup, dan peti juga disemprot disinfektan, dan dikunci rapat dengan delapan baut,” kata dia.

Oleh karena itu, ia juga mempertanyakan mengenai peti yang dapat dibuka lantaran peti sudah ditutup rapat. “Peti ditutup rapat dan dikunci dengan delapan baut atau sekrup,” kata dia.

"Kami sudah lakukan sesuai protokol COVID-19. Sudah membantu memaksimal mungkin,” ia menambahkan.

Selain itu, ia juga membantah mengenai penelantaran jenazah di depan TPU. Ia menuturkan, kalau petugas rumah sakit tetap melakukan pendampingan.

Dengan ada kejadian ini, Merry menuturkan, pihaknya mengambil hikmah dan mengevaluasi untuk lebih berkoordinasi dan hati-hati. “Kami lakukan evaluasi, ambil hikmah untuk lebih hati-hati, dan tegas dengan ada permintaan keluarga, serta berkoordinasi dengan posko gugus tugas pemerintah kota dalam hal ini pemerintah kota Surabaya,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.