Sukses

Polrestabes Surabaya Tetapkan Status Tersangka Pengunggah Video Viral Dokter Tanpa Busana

Subnit Cyber Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kini menangani kasus video dokter tanpa busana di Surabaya, Jawa Timur.

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan pria berinisial P (38), pengunggah video dokter berdiri tanpa busana di tepi Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur sebagai tersangka.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol, Ardian Satrio Utomo menuturkan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan. Sudah menjalani pemeriksaan beberapa kali dan semua sudah sesuai prosedur," kata Ardian, Selasa (23/6/2020). 

Ardian menuturkan, jika kasus video perempuan yang diunggah di media sosial oleh pemilik akun twitter @filipus_nove tersebut kini ditangani oleh Subnit Cyber Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Sebelumnya, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Arief Rizky Wicaksono membenarkan, pihaknya telah menangkap pengunggah video dokter tanpa busana berdiri di tepi jalan Kenjeran, Surabaya.

Pelaku ditangkap polisi di Jakarta Barat tanpa perlawanan, Sabtu, 20 Juni 2020. Pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas di mapolrestabes Surabaya.

"Pemilik akun Twitter@filipus_nove, kami tangkap di kawasan Jakarta Barat, sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya pada Sabtu kemarin," ucap Arief, Senin, 22 Juni 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Buru Pengunggah Video Dokter Tanpa Busana di Surabaya

Anggota unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah memburu pengunggah video seorang dokter wanita yang diduga stres berdiri tanpa busana di tepi jalan di Surabaya. 

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Airef Ryzki membenarkan bahwa pihaknya bersama unit Cyber Crime saat ini konsentrasi melakukan pencarian pelaku pengunggah video tersebut. 

"Kita masih dalami perkaranya dan mendalami pengunggah video. Jadi semua ini menunggu proses dari unit Cyber Crime dan kita bertindak usai dapat data tersebut," ujarnya, Jumat, 19 Juni 2020.

Arief menuturkan, sampai saat ini pihak keluarga korban belum melakukan melaporkan perkaranya. Jika memang nantinya terdapat laporan dari pohak keluarga, maka pasal yang akan diberikan sesuai laporan yang masuk. 

"Kita dalami dulu nanti bagaimana proses dikepolisian akan mengacu pada saksi ahli atau korban," ucap Arief. 

Sementara itu, dari informasi yang didapat, lokasi yang ada di dalam video itu berada di sebuah trotoar di Jalan Kenjeran, Surabaya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.