Sukses

PPDB Surabaya, Pendaftaran Jalur Zonasi Umum Mulai Buka 27 Juni 2020

Ada sejumlah jadwal penting yang diumumkan yaitu pendaftaran jalur zonasi umum untuk SMP jalur zonasi dalam PPDB Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 kembali dilaksanakan secara online.

Dinas Pendidikan Kota Surabaya pun menerbitkan petunjuk teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 yang berisi informasi dan pengaturan teknis mengenai penyelenggaran  PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 di Surabaya, Jawa Timur untuk jenjang SD dan SMP negeri. Untuk informasi lebih lengkap dapat diakses di ppdb.surabaya.go.id

Mengutip ppdb.surabaya.go.id, Sabtu (27/6/2020), ada sejumlah jadwal penting yang diumumkan yaitu pendaftaran jalur zonasi umum untuk SMP jalur zonasi. 

Jadwal pendaftaran jalur zonasi umum:

1.Pendaftaran pada 27-29 Juni 2020

2.Pengumuman: 30 Juni 2020

3.Daftar Ulang: 30 Juni-1 Juli 2020

4.Pemenuhan Pagu: 2 Juli 2020

5.Daftar Ulang Pemenuhan Pagu: 2 Juli 2020

Untuk ketentuan SMP Jalur Zonasi antara lain:

1.Sistem PPDB Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) akan menampilkan lima rekomendasi sekolah terdekat dan calon peserta didik baru (CPDB) dapat memilih dua sekolah terdekat sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan sebagai pilihan satu dan dua.

2.Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.

3.Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB.

4.Apabila terdapat ketidaksamaan data pada aplikasi PPDB dengan dokumen kartu keluarga (KK) akan difasilitasi untuk penyesuaian data pada sistem PPDB online melalui sekolah terdekat.

5. Mekanisme pendaftaran CPDB jalur zonasi kategori inklusi dilakukan dengan penempatan pada SMPN penyelenggara pendidikan inklusi terdekat berdasarkan data alamat tempat tinggal calon peserta didik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengumuman dan Ketentuan Peserta Didik

Pengumuman dan Ketentuan Peserta Didik:

1.CPDB dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru secara sah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

-CPDB telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing sekolah di mana yang bersangkutan namanya tercantum dalam lembar pengumuman yang telah disahkan oleh dinas pendidikan.

-CPDB telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan

-Bagi CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri

2.Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

3 dari 4 halaman

Ketentuan dan Pengisian Pemenuhan Pagu

Ketentuan dan Pengisian Pemenuhan Pagu

1.Penerimaan CPDB untuk pemenuhan pagu dilaksanakan setelah daftar ulang penerimaan CPDB.

2.Pemenuhan pagu adalah pagu pendaftaran yang tidak diisi oleh CPDB yang dinyatakan diterima, sampai batas waktu daftar ulang yang telah ditetapkan.

3.Mekanisme pengisian pemenuhan pagu CPDB SMP jalur zonasi adalah CPDB yang tidak diterima pada sekolah pilihannya akan diranking ulang untuk pemenuhan pagu sesuai dengan sekolah pilihannya.

4 dari 4 halaman

Pengaduan

Pengaduan

Pengaduan terkait permasalahan PPDB Kota Surabaya dapat disampaikan ke dinas pendidikan melalui:

Sahabat Dispendik:

HP 1:085732905119

HP 2: 081259896163

Email: dispendik@surabaya.go.id

Instagram: @dispendiksby

Twitter: @dispendiksby1

Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:

Ketua PPDB Kota Surabaya Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya Jl. Jagir Wonokromo 354 – 356 Surabaya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.