Sukses

Laporan Keuangan Surabaya Raih Opini WTP dari BPK Jawa Timur

Liputan6.com, Jakarta - Kota Surabaya, Jawa Timur menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Surabaya bersama empat daerah lainnya di Jawa Timur tersebut menerima WTP dari BPK Provinsi Jawa Timur. Empat daerah lainnya antara lain Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Ponorogo.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono menuturkan, pihaknya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada lima pemerintah daerah itu.

"Hari ini (Sabtu, 27 Juni-red) kami menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada masing-masing pimpinan DPRD, Bupati Lamongan, Bupati Pamekasan, dan Bupati Ponorogo secara langsung dan dua daerah lainnya menerima LHP melalui virtual conference," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 27 Juni 2020.

Ia menuturkan, berdasarkan LHP yang diserahkan pada Sabtu, 27 Juni 2020, lima pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini WTP.

"Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPK Jatim Temui Masih Ada Kelemahan dalam Laporan di 5 Daerah

Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai 'kewajaran' penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan 'jaminan' bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya 'fraud' atau tindakan kecurangan lainnya.

"Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2019 pada lima pemerintah daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD," ujar dia.

Permasalahan tersebut antara lain untuk Kabupaten Situbondo, kesalahan penganggaran dan realisasi belanja jasa pelayanan kesehatan.

Kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan bidang infrastruktur gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan pada lima OPD.

"Untuk Kabupaten Lamongan yakni penatausahaan piutang daerah tahun anggaran 2019 belum tertib dan belum dikenakan denda keterlambatan, kekurangan volume atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal pembangunan gedung kantor pemerintah Kabupaten Lamongan pada dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman," ujar dia.

Selanjutnya, kata dia, Kabupaten Pamekasan masih belum memiliki pedoman penganggaran, pendapatan, dan belanja di luar mekanisme RKUD, aset tetap yang telah dihibahkan kepada masyarakat masih tercatat pada daftar aset dinas perumahan dan kawasan permukiman.

"Kemudian untuk Kabupaten Ponorogo, pelaksanaan atas 22 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) tidak sesuai kontrak, kekurangan volume atas pelaksanaan empat paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada tiga SKPD," ujar dia.

Sedangkan untuk Kota Surabaya, kata dia, masih ditemukan kesalahan penganggaran pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pengelolaan hibah biaya pendidikan daerah bagi sekolah belum memadai, di antaranya pertanggungjawaban 47 satuan pendidikan penerima hibah biaya pendidikan.

"BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Meski memperoleh opini WTP, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Ponorogo dan Kota Surabaya diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," ujar dia.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada kelima pemerintah daerah tersebut atas konsep hasil pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Dengan demikian, rekomendasi BPK diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh kelima pemerintah daerah tersebut, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.