Sukses

Polres Magetan Ringkus Pembobol ATM Pakai Batang Korek Api

Polres Magetan tangkap tiga pelaku pembobolan anjungan tunai mandiri atau ATM dengan memakai batang korek api.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, menangkap tiga pelaku pembobolan anjungan tunai mandiri atau ATM yang merupakan jaringan antarprovinsi dengan modus mengganjal lubang masuk kartu di mesin ATM menggunakan batang korek api.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan ketiga tersangka adalah Jum (43), Sun (40), dan Ros (22), semuanya merupakan warga Kendal, Jawa Tengah.

"Mereka biasa beroperasi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian di Magetan sempat beraksi sebanyak tiga kali," ujar AKBP Festo di Magetan, Senin, 29 Juni 2020, dilansir dari Antara.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah uang tunai, mata gergaji besi, serta puluhan kartu ATM dari berbagai jenis bank.

Adapun modus yang digunakan para pelaku adalah dengan cara mengganjal lubang masuk kartu ATM dengan batang korek api sehingga ketika ada nasabah yang melakukan transaksi, kartu ATM tidak bisa diambil.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Pelaku

Saat kartu ATM korban sudah berhasil tertelan, pelaku akan berpura-pura membantu korban dan mengatakan jika kartu ATM-nya telah tertelan.

Pelaku juga secara diam-diam melihat PIN ATM yang dimasukkan korban saat berusaha mengambil kartu ATM yang seolah-olah tertelan dan tidak bisa diambil.

Setelah korban pergi meninggalkan mesin ATM, pelaku mengambil kartu ATM korban yang masih tersangkut di mesin ATM dengan gergaji besi dan kemudian mengambil uang korban dengan memasukkan PIN yang sudah diingat secara diam-diam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mempelajari modus pencurian uang nasabah dengan mengganjal lubang masuk kartu di mesin ATM dengan batang korek api itu dari Youtube.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.