Sukses

Polisi Minta Psikiater Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menuturkan, tersangka kasus dugaan pembakar mobil Via Vallen terancam hukuman 12 tahun penjara.

Liputan6.com, Surabaya - Tersangka kasus dugaan pembakar mobil mewah pedangdut Via Vallen berinisial P terancam hukuman 12 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja. Sumardji menyebutkan, ancaman hukuman bagi P mencapai 12 tahun penjara. "Terkait psikologinya masih kami dalami. Kami minta psikiater memeriksa," ujar Sumardji. 

Sumardji menyampaikan, penetapkan status tersangka P, penyidik membutuhkan waktu. Sebab, pelaku sempat menunjukkan sikap seperti orang gangguan jiwa, yakni bicara sendiri saat ditangkap. Ternyata dia masih dalam pengaruh alkohol. Pada malam harinya, pelaku baru bisa diajak komunikasi.

"Bisa diajak komunikasi dengan tenang dan tidak terpengaruh minuman alkohol ketika melakukan tindak pidana pembakaran. Sehingga memudahkan kami," kata Sumardji.

Tak hanya memeriksa pelaku saja, polisi juga mencocokan hasil olah TKP yang sudah dilakukan penyidik. Kemudian meminta keterangan saksi mata dan saksi korban. Ditambah lagi, melihat langsung hasil rekaman CCTV yang terpasang di rumah Via Vallen.

"Sehingga statusnya kita naikkan jadi tersangka," ucap perwira dengan tiga melati emas ini. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Mobil Via Vallen

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial P terkait kasus dugaan pembakaran mobil mewah jenis Alphard bernopol W 1 VV milik pedangdut Via Vallen. 

"Sementara ini inisial P ya yang diamankan sebagai tersangka," ujar Trunoyudo, Selasa, 30 Juni 2020.

Trunoyudo menyampaikan, pihaknya menangkap terduga tersangka berkat tangkapan kamera pengawas serta bantuan dari masyarakat lingkungan sekitar yang mengenali tersangka.

"Tersangka, lingkungan masyarakat mengenal. dan kalau disebut tetangga, masih kita dalami," ujar dia. 

Disinggung terkait dengan motif, hingga saat ini pihaknya masih belum dapat mengorek keterangan tersangka. Namun, ia memastikan masih mendalami motif tersangka melakukan pembakaran mobil Via Vallen. "Masih kita dalami (motif), apakah bagian dari fans atau yang lain," tutur dia. 

Trunoyudo mengaku, pihaknya juga berencana untuk memanggil Via Vallen. Polisi berencana mengambil keterangan Via Vallen dari sisi korban.

"Untuk saksi korban tentunya akan kita lakukan pemeriksaan. Mengingat Via Vallen adalah korban dan ada saksi. Semua akan kita ambil keterangannya," tutur dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.