Sukses

Deretan Fakta Pembakar Mobil Mewah Via Vallen

Kapolesta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menuturkan, tersangka kasus dugaan pembakar mobil mewah milik pedangdut Via Vallen, P terancam hukuman 12 tahun penjara.

Liputan6.com, Surabaya - Kasus dugaan terbakarnya mobil mewah milik Via Vallen menunjukkan fakta terbaru. Salah satunya mengenai tersangka kasus dugaan pembakar mobil mewah Via Vallen berinisial P yang ternyata Vianisty atau sebutan penggemar berat Via Vallen.

Pria tersebut nekat membakar mobil pedangdut idolanya tersebut lantaran merasa sakit hati. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menuturkan, pihaknya tak hanya memeriksa pelaku saja, tetapi juga mencocokkan hasil olah TKP yang sudah dilakukan penyidik.

Kemudian meminta keterangan saksi mata dan saksi korban. Selain itu, polisi juga melihat langsung hasil rekaman CCTV yang terpasang di rumah Via Vallen.

"Sehingga statusnya kita naikkan jadi tersangka,” ujar Sumardji, Rabu (1/7/2020).

Berikut sejumlah hal terkait kasus dugaan pembakar mobil Via Vallen yang dirangkum Rabu, 1 Juli 2020:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Fans Berat yang Ingin Bertemu Langsung Via Vallen

Sumardji menuturkan, tersangka hanya ingin bertemu secara langsung alias tatap muka dengan Via Vallen. Ia sudah mencoba menemui pelantun lagu Sayang ini sebanyak dua kali.

"Dari pengakuan pelaku tidak bisa ketemu Via. Menurut pengakuannya ada yang menemui dengan mengucapkan hal yang menurut pelaku tidak mengenakkan di hati, contoh kamu kotor, pakaian lusuh," ucap Sumardji. 

3 dari 5 halaman

Dari Cikarang Pergi ke Sidoarjo demi Bertemu Idola

Sumardji menuturkan, tersangka berinisial P ber-KTP Medan, Sumatera Utara. Akan tetapi tinggal di Cikarang, Jawa Barat. Di sana dia bekerja serabutan, termasuk jualan kaus, jaket hingga jeans. Setelah uang terkumpul, dia memutuskan ke Sidoarjo untuk bertemu sang idola, Via Vallen.

"Dia di Sidoarjo kurang lebih seingatnya 7-10 hari. Makanya warga setempat mengenali pelaku," tutur Sumardji.

"Dia jauh dari Cikarang mulai gandol (numpang-red) truk sampai Kalitengah (Sidoarjo) ingin ketemu tapi tidak bisa," tutur dia.

4 dari 5 halaman

Ingin Cari Perhatian Via Vallen

Lantaran diduga frustasi, P mengaku spontan membakar mobil Alphard berwarna putih milik idolanya sendiri. Tak hanya itu, tersangka juga sempat mencoret-coret tembok rumah Via Vallen dengan tulisan.

"Itu dia pelaku ingin mencari perhatian dari pihak Via agar mau ditemui,” tutur Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji 

5 dari 5 halaman

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kapolesta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menuturkan, tersangka kasus dugaan pembakar mobil mewah milik pedangdut Via Vallen, P terancam hukuman 12 tahun penjara.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja. Sumardji menyebutkan ancaman hukuman bagi P mencapai 12 tahun penjara.

"Terkait psikologinya masih kami dalami, kami minta psikiater memeriksa," ujar Sumardji. 

Sumardji menyampaikan, penetapkan status tersangka P, penyidik membutuhkan waktu. Sebab, pelaku sempat menunjukkan sikap seperti orang gangguan jiwa, yakni bicara sendiri saat ditangkap. Ternyata dia masih dalam pengaruh alkohol. Pada malam harinya, pelaku baru bisa diajak komunikasi.

"Bisa diajak komunikasi dengan tenang dan tidak terpengaruh minuman alkohol ketika melakukan tindak pidana pembakaran. Sehingga memudahkan kami," kata Sumardji.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.