Sukses

Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen 'Numpang' Truk dari Cikarang ke Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, tersangka P ingin bertemu Via Vallen dan sudah mencoba sebanyak dua kali.

Liputan6.com, Surabaya - Tersangka kasus dugaan pembakar mobil mewah milik Via Vallen berinisial P adalah Vianisty atau penggemar berat Via Vallen. Ia ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, dan rela dari Cikarang ke Sidoarjo, Jawa Timur untuk menemui idolanya tersebut.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, tersangka P ber-KTP Medan, Sumatera Utara. Akan tetapi, tinggal di Cikarang, Jawa Barat.

"Dia jauh dari Cikarang mulai gandol (numpang) truk sampai Kalitengah (Sidoarjo) ingin ketemu tapi enggak bisa ketemu," tutur dia, Rabu (1/7/2020).

Di Cikarang, dia bekerja serabutan, termasuk berjualan kaus, jaket hingga jeans. Setelah uangnya terkumpul dia memutuskan ke Sidoarjo untuk bertemu idolanya, Via Vallen.

"Dia di Sidoarjo kurang lebih seingatnya 7 sampai 10 hari. Makanya warga setempat mengenali pelaku," ujar Sumardji.

Dalam pengakuannya, lanjut Sumardji, tersangka hanya ingin bertemu secara langsung alias tatap muka dengan Via Vallen. Dia sudah mencoba menemui pelantun lagu Sayang ini sebanyak dua kali.

"Dari pengakuan pelaku gak bisa ketemu Via. Menurut pengakuannya ada yang menemui dengan mengucapkan hal yang menurut pelaku tidak mengenakkan di hati, contoh kamu kotor, pakaian lusuh," ucap Sumardji. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Lantaran diduga frustasi, P mengaku spontan membakar mobil Alphard berwarna putih milik idolanya sendiri. Tak hanya itu, tersangka juga sempat mencoret-coret tembok rumah Via Vallen dengan tulisan.

"Itu dia si pelaku ingin mencari perhatian dari pihak Via agar mau ditemui," ucap Sumardji.

"Nulisnya sebelum melaksanakan aksinya sekitar pukul 11.00 sampai 01.00 WIB," ucapnya. 

Atas perbuatannya tersangka terjetat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja. Sumardji menyebutkan ancaman hukuman bagi P mencapai 12 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.