Sukses

4 Cara Kelola Uang Pesangon Usai Kena PHK

Berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan untuk kelola uang pesangon ketika terkena PHK.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi COVID-19 berdampak terhadap sejumlah sektor usaha. Hal itu membuat perusahaan juga menghitung ulang operasional sehingga juga mempengaruhi jumlah karyawan.

Sejumlah perusahaan pun memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dampak COVID-19. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur mengenai pekerja yang terkena PHK wajib mendapatkan uang pesangon dari perusahaan tempatnya bekerja.

Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning, Mohammad Andoko menuturkan, uang pesangon tersebut juga harus dikelola benar.

Hal ini mengingat seseorang tersebut harus membiayai kehidupannya dan aliran kas dalam waktu 3-6 bulan. Andoko menuturkan, seseorang harus mencermati kebutuhan, keinginan, dan kemampuannya.

"Kalau keinginan tidak bisa di rem maka dana untuk 20 bulan bisa habis dalam satu bulan. Harus kencangkan ikat pinggang," kata dia, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (8/7/2020).

Berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan untuk kelola uang pesangon ketika terkena PHK. Pertama, jika seseorang tersebut sudah memiliki dana darurat, menurut Andoko hal itu lebih baik karena bisa memakai dana darurat terlebih dahulu untuk membiayai kehidupan.

"Kalau tidak ada dana darurat, maka uang pesangon jadi bumper untuk hidup. Apalagi saat ini cari kerja sulit apalagi industrinya yang terkena pukulan seperti perhotelan," ujar Andoko.

Kedua,  Andoko menuturkan, seseorang juga harus melihat biaya apa saja yang patut dikurangi. Hal ini mengingat berhentinya pemasukan gaji sedangkan biaya hidup masih ada. "Kalau PHK, income setop, gaya hidup terus jalan maka dikurangi," ujar dia.

Andoko menilai, pos yang perlu dikurangi seperti utang konsumtif dan hal konsumtif seperti menonton berbayar, membership, dan lainnya. "Merokok juga bisa dikurangi. Saat ini COVID-19, di rumah saja mungkin lebih banyak merokok," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Poin Ketiga dan Keempat

Ketiga, Andoko menambahkan, jika seseorang tidak memiliki dana darurat dan pesangon, mau tak mau bisa untuk mencairkan investasi jangka panjangnya. Hal ini bagi memiliki investasi.

"Suka tidak suka sacrifice investasi yang dibangun untuk jangka panjang. Ini terutama yang tidak punya dana darurat,” ujar dia.

Keempat, seseorang kena PHK juga bisa jadi momen untuk memulai bisnis kecil-kecilan. Andoko menilai PHK bisa untuk memikirkan usaha tetapi jangan terlalu besar dahulu karena risiko tinggi dan bangkrut.

"Mulai saja dari bisnis kecil, atau hobi. Kalau misalkan hobi mengajar bisa mengajar, kalau hobi fotografi bisa menjajal bisnis yang hasilkan income dari situ, hobi menulis, belajar dari situ. Kalau bisnis besar risiko tinggi,” ujar Andoko.

Keempat, jika memang skenario buruk, menurut Andoko dapat meminjam uang yang tidak berbunga dari orang terdekat seperti keluarga dan sahabat. Akan tetapi, dana pinjaman itu harus segera dibayar ketika sudah mendapatkan gaji sehingga hubungan dapat tetap baik.

"Worst case mereka tidak dapat pesangon, dana darurat dan investasi tidak ada, berutang tetapi itu pilihan terakhir. Itu harus dilunasi sehingga hubungan tetap baik,” tutur Andoko.

3 dari 3 halaman

Kelola Stres

Andoko mengingatkan, seseorang kena PHK bukan berarti dunia berakhir dan terus menerus sedih. Akan tetapi, menurut Andoko, seseorang juga harus mengelola stres usai terkena PHK. Hal ini juga untuk menjaga imun tubuh sehingga tidak sakit.

"Bisa pengaruh imun tubuh, karena PHK stres, sakit, dan tidak punya asuransi," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Andoko, pola pikir harus diubah dengan sisi positif seperti akhirnya punya waktu luang untuk keluarga, mengurus orangtua, dan meneruskan sekolah.

"Justru bisa juga jadi momen dapat karier keduanya. PHK bukan berarti kiamat. Dan jangan terlalu identitas dengan perusahaan misalkan dari perusahaan terkenal," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.