Sukses

Polda Jatim Periksa Bupati Lumajang, Ada Apa?

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil dan memeriksa Bupati Lumajang Thoriqul Haq pada Kamis, 9 Juli 2020.

Liputan6.com, Surabaya - Media sosial (Medsos) diramaikan dengan video sidak Bupati Lumajang Thoriqul Haq atas dugaan penyerobotan lahan milik mendiang Salim Kancil oleh pengusaha tambang pasir.

Akibat video tersebut, seorang pengusaha tambang pasir melaporkan Bupati Thoriq ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik. Alhasil, penyidik Ditreskrimsus memanggil dan memeriksa sang bupati. 

"Kami dipanggil teman-teman di Polda di Direskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan," ujar Thoriq saat tiba di Mapolda Jatim, Kamis (9/7/2020).

Thoriq menyampaikan, dirinya sebenarnya tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapapun. Dalam kasus yang diunggah di akun salah satu aplikasi video Lumajang Tv itu, Thoriq hanya bermaksud menindak lanjuti laporan jika ada penyerobotan lahan milik mendiang Salim Kancil oleh pengusaha tambang pasir.

"Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil yang dulu kita ingat semua, itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kancil," kata Thoriq.

"Dan tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini," dia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipanggil Sebagai Saksi

Thoriq menegaskan, sebagai warga negara yang baik, dirinya memenuhi panggilan penyidik atas laporan pengusaha itu. Dia akan memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi pada 2019. Saat ini status Thoriq sebagai saksi saja.

"Saya (nanti) dimintai keterangan. Iya nanti saya minta penjelasan dulu dari kepolisian. Ini saya sebagai saksi," kata dia.

Terkait polemik lahan, Thoriq tidak bisa menjelaskan lebih rinci. Dia menyebut yang berhak menjelaskannya ialah keluarga mendiang Salim Kancil. Dalam hal ini istri maupun anaknya. 

"Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum," ucap mantan anggota DPRD Jatim Komisi C ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.