Sukses

Tren Penjualan Kendaraan Bermotor Merosot, PAD Jatim Bakal Turun

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Timur (Jatim), Boedi Prijo Soeprajitno menuturkan, pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) 2020.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Timur (Jatim), Boedi Prijo Soeprajitno memperkirakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020 turun 30 persen, dari target semula senilai Rp 15 triliun selama pandemi COVID-19. 

"Kami mengkoreksi target PAD sampai 30 persen," ujar Boedi, Kamis (9/7/2020). 

Boedi menuturkan, paling signifikan yang berpengaruh pada menurunnya PAD adalah merosotnya penjualan kendaraan bermotor baru. Rilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut sepanjang 2020 diprediksi turun 50 persen. 

Selain itu, daya beli masyarakat menurun juga menjadi faktor lain terkoreksinya target PAD. Roda ekonomi yang terganggu selama pandemi COVID-19, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) ikut melemahkan hal itu. 

Namun, Boedi menegaskan, koreksi 30 persen belum final. Bisa saja di bawah itu. "Ini nanti tetap kami monitor bagaimana roda perekonomian eksternal berjalan, sehingga kita masih bisa melihat sisi dari pada income masyarakat. Bagaimana ada kemampuan untuk bayar pajak," tegasnya. 

Pihaknya memastikan terus berupaya untuk memaksimalkan PAD Jawa Timur. Beberapa di antaranya, dengan pembebasan denda pajak, pemberian diskon, dan hadiah umrah. Boedi optimistis masyarakat menyambutnya dengan kepatuhan membayar pajak. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemprov Jatim Beri Stimulus Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 12 Juni 2020

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan program social safety net pada masyarakat di masa pandemi COVID-19.

Setelah memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memperpanjangnya hingga 31 Juli 2020, kini Khofifah menambah stimulus berupa diskon nilai pokok pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi COVID-19. 

Pemprov memberikan diskon sebanyak 15 persen pada pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen untuk kendaraan roda empat serta lebih. 

Kebijakan diskon COVID-19 untuk pajak kendaraan bermotor tersebut akan mulai diberlakukan pada 12 Juni hingga 31 Juli 2020. 

"Kami memberikan stimulus dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," kata Gubernur Khofifah di Grahadi, Kamis, 11 Juni 2020.

Dengan begitu mulai 12  Juni-31 Juli 2020, masyarakat Jatim yang membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan dua item keringanan pajak. Pertama beban denda keterlambatan dan diskon nilai pokok pajak kendaraan. 

Hal ini menjadi inisiasi program pertama kali yang ada di Indonesia dengan pemerintah provinsi memberikan potongan nilai pokok pajak bagi masyarakatnya. 

 

3 dari 3 halaman

Meringankan Masyarakat

Menurut Khofifah, di tengah pandemi, tentu banyak sektor dan masyarakat yang terdampak covid-19. Ia berharap ada stimulus ekonomi berupa diskon ini bisa meringankan masyarakat Jawa Timur sekaligus mendorong bangkitnya perekonomian di Jawa Timur.

"Ini juga bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," ujar Khofifah. 

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk, di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru. 

Serta juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia,  Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia. Yang tidak bisa adalah pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan, sementara samsat keliling tidak dioperasikan. 

"Diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," pungkas Khofifah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.