Sukses

Polisi Cecar 18 Pertanyaan, Bupati Thoriq Mengaku Bela Tanah Milik Salim Kancil

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengaku mendapatkan 18 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim

Liputan6.com, Surabaya - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengaku mendapatkan 18 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik seorang pengusaha udang di wilayah setempat yang beredar di media sosial (medsos). 

Bupati Lumajang Thoriq mengatakan kasus itu bermula dari aksi penyerobotan oleh pengusaha udang terhadap tanah milik almarhum Salim Kancil yang saat ini digarap oleh sang istri, Tijah.

"Ada pengurukan tanah garapan pertanian Bu Tijah. Dulu dipertahankan almarhum Salim Kancil sampai jadi korban. Peta tanah almarhum Salim Kancil, ini tanah sawah, ada enam petak. Kita tahu bahwa saat ini tanah sawah yang dikelola ada pengurukan di sebagian tanah Salim Kancil," ujar Thoriq di Mapolda Jatim, Kamis (9/7/2020). 

Saat pemeriksaan, Thoriq telah menyampaikan ke penyidik jika pengusaha tersebut tak memiliki hak atas sawah milik Tijah. Karena Tijah tak mau diberikan kompensasi seperti para pemilik sawah lainnya 

"Bu Tijah tidak mau dikompensasi, dan karena tidak mau dikompensasi itu maka hak guna usahanya tidak termasuk tanahnya bu Tijah. Ini nama-nama mereka yang sudah mendapatkan kompensasi dan karena telah dikompensasi maka mendapatkan hak guna usaha," tutur dia.

Thoriq menegaskan, penyerobotan tanah yang dilakukan pengusaha tambak udang memang sesuai fakta. 

"Jadi bahasa penyerobotan itu atas kondisi nyata. Bu Tijah lapor kepada saya di kantor bupati bahwa tanahnya diserobot. Itu yang kemudian saya tindaklanjuti atas laporan bu Tijah yang menyampaikan tanahnya diserobot. Setelah melihat kondisi di lapangan, ternyata betul sawah Bu Tijah itu diuruk," ujar dia.

Selain itu, dia mengungkap jika pengusaha tersebut tidak mengantongi perizinan lengkap karena Pemda Lumajang belum mengeluarkan izin terkait izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) hingga izin lokasi. Thoriq pun masih menunda mengeluarkan izin pada perusahaan tersebut.

"Saya sudah sampaikan bahwa sementara waktu saya melakukan telaah, sementara saya pending dulu. Izin ini kita tuntaskan dulu, semua yang berkenaan dengan izin bisa dilakukan dengan mekanisme yang benar. Saya berharap bisa dilakukan dengan benar dan tentu kita pemda bisa mengeluarkan izin dengan cara yang benar," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bupati Lumajang Dipanggil sebagai Saksi

Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Catur Cahyono Wibowo membeberkan jika Bupati Lumajang, Thoriqul Haq diperiksa terkait tindak pidana ITE atau kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, pemeriksaan ini bukan sebagai tersangka melainkan saksi.

"Iya terkait ITE, tapi masih sebagai saksi," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu, 9 Juli 2020.

Dalam pemeriksaan kali ini, Thoriq didampingi istri dan anak mendiang Salim Kancil. Subdit Siber memanggil mereka lantaran ingin mendengarkan keterangan.

Terkait video yang diunggah di YouTube Lumajang Tv dan dilaporkan oleh seorang pengusaha. "Iya video tahun 2019. Yang beredar di YouTube," kata Catur.

Dalam video tersebut, Sekretaris DPW PKB Jatim ini sebenarnya hendak menindaklanjuti laporan yang diterimanya. Ada penyerobotan lahan milik Salim Kancil yang dilakukan pengusaha tambang udang. 

"Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil yang dulu kita ingat semua, itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kancil," ujar Thoriq.

"Dan tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini," dia menambahkan.

Terkait polemik lahan, Thoriq tidak bisa menjelaskan lebih rinci. Dia menyebut yang berhak menjelaskannya ialah keluarga mendiang Salim Kancil. Dalam hal ini istri maupun anaknya. 

"Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum," ucap mantan anggota DPRD Jatim Komisi C ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.