Sukses

Aliansi Kota Santri Desak Polisi Usut Kasus Dugaan Pencabulan Libatkan Anak Tokoh Agama di Jombang

Tak lama setelah menyuarakan tuntutannya, perwakilan massa pun diterima penyidik SPKT Polda Jatim untuk melakukan audiensi.

Liputan6.com, Surabaya - Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (15/7/2020). 

Mereka mendesak polisi segera mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anak tokoh agama berinisial MS di salah satu pondok pesantren (ponpes) Jombang.

Tak lama setelah menyuarakan tuntutannya, perwakilan massa pun diterima penyidik SPKT Polda Jatim untuk melakukan audiensi.

"Jadi terkait hasil audiensi tadi itu, penyidik mengaku berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar perwakilan massa aksi, Anabila usai audiensi.

Selain itu, Anabila juga mendapat penjelasan kalau tersangka MS sudah diperiksa oleh penyidik sejak Maret lalu. Kemudian korban MN juga telah diambil keterangannya oleh penyidik.

Namun, Anabila mendapat laporan kalau kuasa hukum maupun korban sampai saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Perlu kawan-kawan ketahui, di Juni korban tidak merasa menerima SP2HP. Ini menjadi catatan kami. Kemudian pertimbangkan dampak psikologis yang dihadapi korban ketika kasus ini terus berlarut. Sampai 15 Juli ini sudah 260 hari sejak diterimanya kasus," tegas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Berkas SP2HP itu juga sempat ditanyakan oleh perwakilan Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual dalam audiensi. Tapi penyidik tidak secara rinci menjelaskan bukti petunjuk yang sudah dilengkapi. Salah satu bukti petunjuk ialah menyerahkan pelaku pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Salah satu petunjuknya juga untuk segera memeriksa dan menangkap pelaku. Cuma tidak dijelaskan secara rinci," ucap Anabila.

"(Tuntutan kami) segera tahan tersangka. (Tapi Polda Jatim) Menunggu kejelasan kejaksaan. Kami akan jalin komunikasi dengan kejaksaan," dia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.