Sukses

Penjelasan Pemkot Terkait Karyawan Luar Kota Surabaya Wajib Tunjukan Hasil Tes Cepat COVID-19

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widiyanto menuturkan, jika biaya tes cepat dikeluarkan oleh pemberi kerja, pemilik usaha, bukan ditanggung oleh karyawan sendiri.

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widiyanto menjelaskan, sesuai dengan Perwali Nomor 33 Tahun 2020, pekerja luar Kota Surabaya wajib menunjukan hasil pemeriksaan rapid tes atau tes cepat itu merupakan karyawannya yang berhubungan langsung dengan warga Surabaya

"Jadi untuk rapid tesT, kita sampaikan pada pelaku usaha, khusus pada karyawannya, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya seperti waiters, yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sedapat mungkin untuk diwajibkan melakukan rapid tes," ujar dia, Sabtu (18/7/2020). 

Ia menambahkan, jika biaya tes cepat dikeluarkan oleh pemberi kerja, atau pemilik usaha, bukan ditanggung oleh karyawan sendiri. "Rapid tes dibebankan pada pemberi kerja, bukan pada karyawannya," imbuhnya. 

Selain itu, pria yang saat ini menjabat Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, mengatakan, bukan hanya pekerja dari Kota Surabaya saja yang diwajibkan, tapi juga pekerja yang berasal dari luar kota juga wajib melakukan hal tersebut.

"Sama dengan yang datang dari luar kota, dilakukan untuk rapid tes, dan itu dilakukan selama 14 hari, dan bisa dilakukan rapid lagi," ucap Irvan. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sedangkan tamu, pekerja, atau pelaku usaha, yang melakukan pulang pergi ke Kota Surabaya, juga diwajibkan membawa surat yang menunjukkan tes cepat non reaktif.

"Bukan hanya untuk yang bekerja, siapa saja yang dari luar daerah, maka untuk masuk di Surabaya dia akan diminta untuk suratnya seperti apa. Nanti yang moda-moda transportasi, melalui bis, kereta, atau bandara, itu harus menunjukkan hasil rapid," tutur dia. 

Tak hanya diberlakukan untuk angkutan umum, Pemkot Surabaya juga akan memeriksa terhadap kendaraan pribadi, yang melintas antarkota atau wilayah.

"Untuk kendaraan pribadi, itu masih kita pikirkan formulasinya seperti apa, kita akan koordinasikan lagi dengan TNI maupun Polri," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.