Sukses

78 Pasien Sembuh dari COVID-19 di Gresik pada 23 Juli 2020

Total pasien sembuh dari COVID-19 menjadi 594 orang di Kabupaten Gresik.

Liputan6.com, Jakarta - Pasien sembuh dari COVID-19 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur bertambah 78 orang, dari kesembuhan rata-rata sebelumnya yang mencapai 20-30 pasien per hari. 

Total pasien sembuh dari COVID-19 menjadi 594 orang di Kabupaten Gresik. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Gresik drg Saifudin Ghozali menuturkan, meski kesembuhan melonjak tetapi pasien terkonfirmasi positif masih terjadi,dan laporan terkini bertambah 34 orang.

Pasien terkonfirmasi positif itu berasal dari 10 kecamatan, masing-masing Balongpanggang, Bungah, Driyorejo, Duduk Sampeyan, Gresik, Kebomas, Manyar, Menganti, Sidayu, dan Ujung Pangkah.

Sementara pasien sembuh dari COVID-19 berasal dari delapan kecamatan, masing-masing Benjeng, Bungah, Driyorejo, Duduk Sampeyan, Gresik, Kebomas, Manyar, dan Wringinanom.

"Untuk hari ini juga ada kasus meninggal, total ada empat orang, mereka masing-masing dari Desa Karangrejo dan Desa Banjarsari Kecamatan Manyar, kemudian Desa Pedagangan Kecamatan Wringinanom, serta Desa Kemangi Kecamatan Bungah," kata Saifudin yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

Sementara itu, secara total pasien positif COVID-19 di Gresik mencapai 1.561 orang, rinciannya 830 orang masih dirawat, 594 pasien sembuh dan 137 orang meninggal dunia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gencar Kampanye Kesehatan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Palevi mengatakan meski kesembuhan melonjak, pemkab masih gencar mengampanyekan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui stiker dan mengharuskan seluruh ASN setempat menempelkan stiker pada semua mobil yang masuk ke area kantor Bupati Gresik.

"Tidak hanya mobil dinas, mobil pribadi pun yang masuk area kantor bupati kami wajibkan pasang stiker kampanye ajakan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Bedanya, kalau kendaraan pelat merah harus ditempeli tiga stiker yaitu di pintu depan, samping kanan dan kiri serta belakang. Sedangkan kendaraan pribadi hanya satu stiker di kaca belakang," kata Reza.

Sementara itu, terkait adanya keberatan dari Persatuan Pecinta Sound System dan Persatuan Penyedia Jasa Pernikahan dengan adanya protokol kesehatan, Reza mengaku pihak pemkab tidak melarang kegiatan usaha mereka, tetapi tetap mengharuskan mematuhi disiplin protokol kesehatan.

"Ini mengacu pada Perbup, yaitu tetap harus menjaga jarak, semuanya harus memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan menyiapkan sabun, juga menyediakan pemeriksaan suhu tubuh," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.