Sukses

Ribuan Mahasiswa UNAIR Terdampak Pandemi COVID-19 Dapat Keringanan UKT

Universitas Airlangga (UNAIR) mengusulkan lebih dari 2.250 mahasiswa yang menempuh studi di semester 3,5, dan 7 untuk memperoleh pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Airlangga (UNAIR) mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk membantu kesulitan mahasiswa akibat pandemi COVID-19.

Rektor Universitas Airlangga, Prof Moh.Nasih menuturkan,  pihaknya mengusulkan lebih dari 2.250 mahasiswa yang menempuh studi di semester 3,5, dan 7 untuk memperoleh pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Langkah ini melalui skema Kartu Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hingga saat ini, Prof Nasih menuturkan, Universitas Airlangga juga telah menyetujui permohonan keringanan dan penurunan UKT terhadap 1.750 mahasiswa lebih. Ia menuturkan, hal itu kemungkinan masih dapat bertambah. Keringanan UKT itu dapat berupa penurunan, penangguhan dan pengangsuran UKT.

“Mahasiswa akan memperoleh fasilitas wifi kampus dengan tetap menaati protokol kesehatan,” ujar Prof Nasih dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2020).

Ia menambahkan, mahasiswa Universitas Airlangga juga akan diberikan kesempatan cuti khusus jika terkendala dalam proses pembelajaran akibat COVID-19.

"Dan tidak akan dikenakan UKT selama masa cuti semester gasal 2020/2021,” ia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan Lainnya

Beberapa kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh Universitas Airlangga antara lain:

1.Memberikan keringanan 50 persen UKT bagi mahasiswa yang tinggal menyelesaikan tugas akhir yaitu untuk mahasiswa semester 9 (S1 Jalur SNMPTN dan SBMPTN) dan semester 7 bagi mahasiswa D3.

2.Memberikan insentif untuk penanganan COVID-19 sebesar 50 persen dari UKT bagi mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran untuk semester gasal 2020/2021 yang aktif melaksanakan pembelajaran di rumah sakit.

3.Membebaskan UKT bagi mahasiswa yang cuti untuk semester yang akan datang pada 2020/2021.

4.Pembebasan atas pembayaran UKT atau sumbangan operasional pendidikan (SOP) pada semester gasal 2020/2021 bagi mahasiswa masuk Batas Waktu Studi yang memperoleh perpanjangan waktu semester genap 2019/2020 (berlaku untuk satu kali masa perpanjangan).

5. Memberikan keringanan berupa penurunan, penangguhan dan pengangusran bagi mahasiswa yang terdampak pandemi COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.