Sukses

Dinkes Surabaya: 90 Persen Kasus Pasien COVID-19 Meninggal Ada Penyakit Penyerta

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita menuturkan, berdasarkan data kumulatif Dinkes Surabaya per 28 Juli 2020, ada 754 orang meninggal dunia karena COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 90 persen kasus pasien COVID-19 meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur, disertai dengan komorbid atau penyakit penyerta.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita menuturkan, berdasarkan data kumulatif Dinkes Surabaya per 28 Juli 2020, ada 754 orang meninggal dunia karena COVID-19.

"Dari jumlah itu, 714 orang di antaranya meninggal disertai dengan komorbid. Sedangkan sisanya, murni karena kasus COVID-19," ujar dia, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, Dinkes Surabaya menaruh perhatian lebih kepada masyarakat yang rentan tertular COVID-19, seperti warga yang memiliki penyakit penyerta, ibu hamil, serta lansia. Bahkan, pemkot memantau ketat bagi mereka yang terbilang rentan tertular virus.

"Upaya kami adalah mendata pasien-pasien rentan dan komorbid. Artinya, yang rentan adalah mulai dari lansia, ibu hamil ditambah dengan pasien komorbid," kata Febria.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemantauan Ketat

Bagi warga yang memiliki komorbid seperti diabetes mellitus (DM), hipertensi (HT), komplikasi DM dan HT, asma, hingga jantung, dilakukan pemantauan ketat melalui Puskesmas.

Febria juga menyarankan kepada warga yang memiliki komorbid agar tidak perlu datang langsung ke fasilitas kesehatan untuk membeli obat. 

"Itu, kita data mereka dan menjadi tanggung jawab Puskesmas. Kami sudah koordinasi dengan BPJS untuk bisa menyiapkan obat-obat pasien komorbid," ujar dia.

Sedangkan bagi ibu hamil, kata dia, mereka juga dipantau dan didampingi oleh tiap-tiap bidang kelurahan (Bikel). Bahkan, sejak pekan pertama kehamilan hingga melahirkan, ibu hamil di Surabaya menjadi tanggung jawab masing-masing Bikel.

"Selain memeriksakan kehamilannya, pada pekan ke 37 ibu hamil, dilakukan usapan (swab), setelah itu menentukan rumah sakit mana yang akan menjadi tempat rujukan oleh Puskesmas," tutur dia.

Jika hasil usapan ibu hamil itu dinyatakan positif COVID-19, selanjutnya dirujuk ke rumah sakit khusus penanganan COVID-19. Sementara jika hasil usapan negatif dirujuk ke rumah sakit ibu dan anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.