Sukses

Polres Situbondo Tangkap Dukun Cabul yang Sempat Buron

Tersangka dukun cabul ARF (40) warga Kecamatan Grujugan, Bondowoso, itu diringkus polisi di rumah orangtua angkatnya di Kabupaten Bondowoso.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur akhirnya menangkap tersangka dukun cabul berinisial ARF (40) setelah hampir dua pekan melarikan diri dan menjadi buronan saat mengetahui korban pencabulan melaporkan tindakannya ke polisi, Kamis, 6 Agustus 2020.

Tersangka dukun cabul ARF (40) warga Kecamatan Grujugan, Bondowoso, itu diringkus polisi di rumah orangtua angkatnya di Kabupaten Bondowoso. Sebelumnya tersangka juga berusaha melarikan diri ke Probolinggo dan Lumajang.

"Iya betul tersangka telah berhasil ditangkap oleh petugas kami di tempat persembunyiannya di Widuri, Bondowoso," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi saat dikonfirmasi di Situbondo, dilansir dari Antara.

Tersangka dukun cabul asal Bondowoso itu mengalami luka bakar hampir di separuh wajahnya. Diduga tersangka nekat menyiramkan air panas ke wajahnya sendiri agar tidak lagi dikenali orang lain selama dalam persembunyiannya.

Tersangka dukun cabul ARF melakukan tindak pencabulan dan menyetubuhi korban berinisial A (30) yang juga warga Bondowoso, di salah satu hotel di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo pada 21 Juli 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Dukun Cabul

Modus tersangka dukun cabul memperdaya korbannya dengan dalih dapat menyembuhkan penyakit yang dideritanya. Dari keterangan korban, tersangka melakukan tindakan cabul di kamar hotel hingga menyetubuhi korban.

Sebelumnya, polisi juga telah menyita barang bukti, di antaranya satu butir telur ayam, tiga lembar daun sirih, satu kain batik, satu baju dan celana, serta barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dukun cabul itu harus mendekam di sel tahanan polres setempat.

Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP subsider Pasal 290 KUHP tentang pemerkosaan dan tindakan cabul dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.