Sukses

Tujuh Orang Positif COVID-19, PN Surabaya Tutup Sementara

Penutupan itu dilakukan sebagai upaya untuk memutuskan rantai penyebaran COVID-19. Prinsipnya dihentikan pelayanan sementara dengan pengecualian selama dua pekan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menghentikan sementara pelayanan selama dua pekan sejak 10 Agustus sampai 24 Agustus 2020 setelah ada pegawai yang dinyatakan positif Corona atau COVID-19.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting menuturkan, terdapat enam orang pegawai dan satu orang hakim yang positif terpapar virus corona COVID-19, Sabtu, 8 Agustus 2020.

"Penutupan itu dilakukan sebagai upaya untuk memutuskan rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19. Prinsipnya dihentikan pelayanan sementara dengan pengecualian selama dua pekan," kata dia, dilansir dari Antara.

Menurut dia, PN Surabaya telah tiga kali melakukan uji cepat dengan tujuan untuk mencegah meluasnya virus COVID-19 di wilayah PN Surabaya dan bahkan, saat kondisi tatanan normal baru ini juga banyak muncul kelompok baru di kantor-kantor.

"Untuk mengantisipasi agar tidak muncul penyebaran virus di kantor PN Surabaya di masa tatanan normal baru, termasuk setelah Hari Raya Idul Adha maka pada 3 Agustus dilakukan tes cepat pada seluruh ASN dan tenaga honorer di PN Surabaya," ujarnya.

Hasilnya, terdapat sembilan orang yang dinyatakan reaktif, yang kemudian sembilan orang tersebut dilaksanakan uji usap dan hasilnya lima orang dinyatakan positif.

"Selain itu, ada satu orang ASN yang melakukan uji usap mandiri juga terpapar positif Corona serta satu hakim juga terpapar Corona (COVID-19)," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dirawat di Sukolilo

Saat ini, kata dia, lima orang yang terpapar itu telah dirawat di Asrama Haji Sukolilo Surabaya yang ditangani Gugus Tugas Covid-19. "Kemudian, satu orang menjalani isolasi mandiri dan seorang hakim menjalani perawatan di RS Jawa Barat," katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan petunjuk dari Ketua PN Surabaya maka dilakukan penundaan pelayanan, kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan, penerimaan surat yang dilayani di front office.

"Penundaan pelayanan ini adalah kali kedua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus dan menghindari adanya klaster virus di ruang kerja PN Surabaya," katanya.

Penutupan pelayanan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan, sebelumnya pada 15 Juni-26 Juni lalu, Pengadilan Negeri Surabaya juga pernah menutup pelayanan selama dua pekan paskaseorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.