Sukses

Polda Jatim Tangkap Sindikat Pemalsu STNK

Pelaku memalsukan STNK untuk meningkatkan kepercayaan pembeli jika ada surat-surat kelengkapan kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jogoboyo Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Timur meringkus sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sindikat itu bermodus memuluskan penjualan kendaraan bermotor bodong atau tanpa surat resmi.

"Ada tiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial SK asal Jember, RS asal Gondang Legi, Kabupaten Malang, dan SP asal Kepanjen, Kabupaten Malang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Minggu, (9/8/2020), seperti dikutip dari Antara.

Truno menuturkan, para pelaku memalsukan STNK sebagai data pendukung mobil yang akan dijual.

"Pelaku memalsukan STNK untuk meningkatkan kepercayaan pembeli jika ada surat-surat kelengkapan kendaraan," tutur dia.

Selain itu, supaya mobil cepat laku, pelaku menjualnya dengan harga miring alias di bawah pasaran.

"Mereka juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya sehingga secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah sendiri," kata perwira dengan tiga melati itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Dalam Penyidikan

Kombes Truno belum membeberkan lebih jauh terkait jumlah mobil yang telah dijual dan STNK palsu yang sudah diproduksi para pelaku, karena kasus ini masih dalam penyidikan. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.