Sukses

Kronologi hingga Penetapan Tersangka Terkait Perusakan Rumah Warga di Situbondo

Berikut sejumlah rangkuman terkait kasus dugaan perusakan rumah warga hingga warung di Situbondo, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Terjadi perusakan rumah warga di Situbondo, Jawa Timur. Dalam insiden penyerangan itu, Sebanyak 10 rumah dan 15 warung milik warga yang berada di sepanjang Jalan Raya Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran dan Desa kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo rusak parah.

Tidak hanya rumah dan warung, dalam aksi perusakan di Situbondo itu kios bensin juga jadi sasaran dengan dibakar, kios HP dirusak, serta empat unit mobil di halaman rumah warga rusak.

Aksi itu diduga dilakukan oleh seratusan orang dari salah satu kelompok perguruan silat. Salah seorang warga setempat bernama Marsuki menuturkan peristiwa itu bermula pada Minggu, 9 Agustus 2020.

Kelompok orang dari perguruan silat itu konvoi dan mencabut bendera Merah Putih yang terpasang di depan rumah warga.

“Pemilik bendera tak terima dan menegur gerombolan tersebut, lalu pemilik bendera dikeroyok," ujar Marsuki, seperti yang dikutip dari Antara, Senin, 10 Agustus 2020.

Insiden tersebut membuat sejumlah pihak berkomentar, di antara adalah Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto mengeluarkan pernyataan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus perusakan tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Penyerangan Dilakukan Dini Hari

Pada Senin pukul 03.00 dini hari, saat semua warga sedang tidur tiba-tiba mereka datang kembali dengan jumlah yang lebih banyak. Gerombolan kelompok perguruan pencak silat yang mengendarai sepeda motor itu melempari rumah warga dan merusak warung-warung.

Ia pun terbangun dan melihat mereka melempari rumahnya dan tetangga. Marsuki pun memilih untuk menyelamatkan diri ke belakang rumah.

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan, akan menindak tegas terhadap para pelaku dari kelompok perguruan pencak silat itu, karena tindak perusakan sudah masuk ranah pidana.

"Sanksinya berat apabila terbukti bersalah. Dengan mengerahkan dan memprovokasi melakukan perusakan itu ancamannya di atas 10 tahun penjara," ucapnya.

Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap anggota kelompok perguruan pencak silat pelaku perusakan warung dan rumah warga di Situbondo.

Selain itu, telah dibuka posko pengamanan di lokasi kejadian untuk mengamankan situasi serta menampung laporan dari warga yang menjadi korban pengeroyokan maupun rumahnya dirusak.

 

3 dari 8 halaman

Kata Bupati Situbondo

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto meminta pimpinan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) bertanggung jawab atas insiden perusakan rumah dan warung milik warga yang dilakukan oleh oknum anggotanya, serta juga meminta polisi mengusut tuntas kasus perusakan itu.

"Kami minta kepolisian mengusut tuntas peristiwa perusakan rumah dan tempat usaha milik warga tersebut, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku agar kejadian serupa tidak terjadi kembali," kata Bupati Dadang di sela mengunjungi rumah warga korban perusakan di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur, Senin, 10 Agustus.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus menjadi pelajaran tidak boleh siapapun main hakim sendiri, apalagi latar belakang malasah disebabkan kelompok perguruan silat PSHT mencabut bendera Merah Putih yang tertancap di depan rumah warga, dilansir dari Antara.

"Kami minta pertanggungjawaban (pimpinan PSHT), sejauh mana pimpinannya melakukan upaya pembinaan terhadap anggotanya, termasuk pula bertanggung jawab atas kerugian secara materi yang dialami warga," ucapnya.

 

4 dari 8 halaman

Tanggapan Ketua PSHT Situbondo

Sementara itu, Ketua PSHT Situbondo Tulus Priatmadji saat dikonfirmadi menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk mengambil tindakan hukum atas perilaku anarkis sejumlah oknum anggota perguruan PSHT dan dirinya juga akan membantu pihak kepolisian.

"Saya selaku ketua tidak pernah mengajarkan perbuatan jelek dan oknum anggota yang melakukan tindakan merugikan masyarakat kami sudah menyerahkan ke kapolres. Kalau ketemu anggota saya (pelaku perusakan) akan kami serahkan ke polisi," tuturnya.

Diketahui, akibat kejadian tersebut lima orang warga di Desa Kayu Putih mengalami luka-luka dan dilakukan perawatan ke Rumah Sakit Situbondo.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Situbondo akhirnya menangkap sembilan tersangka yang melakukan penganiayaan serta pengerusakan di Desa Kayu Putih, sedangkan dari Desa Trubungan sebanyak 36 orang tersangka. Sehingga ada 45 orang yang ditetapkan tersangka," ujar Trunoyudo. 

 

5 dari 8 halaman

Enam Tersangka Pertama

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menetapkan enam orang anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam kasus dugaan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga, setelah mereka menjalani pemeriksaan secara maraton.

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi menyampaikan, dari 21 orang anggota PSHT yang dijemput dan diperiksa oleh penyidik, Selasa, 11 Agustus 2020.

Enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih, pada Senin dini hari, 10 Agustus 2020, dilansir dari Antara.

"Hingga hari ini ada 21 orang anggota PSHT (sebelumnya disebut 22 orang) dimintai keterangan dan enam orang di antaranya pada hari ini juga akan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," katanya.

Kapolres menegaskan bahwa enam orang anggota PSHT itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat aksi anarkis perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih.

"Enam orang anggota PSHT yang ditetapkan tersangka ini hadir dan ikut dalam aksi perusakan dan pelemparan batu ke rumah warga," kata Kapolres Situbondo.

 

6 dari 8 halaman

Warga Daerah Lain Terlibat

Menurut AKBP Sugandi, pelaku perusakan puluhan rumah warga termasuk tempat usaha itu dijerat Pasal 170 dan 160 KUHP dan pasal-pasal lainnya. "Bagi mereka (tersangka) kami akan melakukan penahanan," tambahnya.

Kapolres menjelaskan dari 21 anggota PSHT yang dijemput dan diperiksa, sebanyak enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu semuanya merupakan anggota PSHT Situbondo.

"Dari hasil pemeriksaan, ada informasi juga ada warga lain dari luar daerah (Bondowoso dan Jember) yang hadir dalam aksi perusakan pada Senin dini hari kemarin," paparnya.

AKBP Sugandi menambahkan, petugas di lapangan terus mengejar pelaku-pelaku lainnya dan tidak menutup kemungkinan terduga pelaku perusakan akan bertambah.

 

7 dari 8 halaman

45 Oknum PSHT Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Polres Situbondo mengamankan 80 pelaku penganiayaan dan perusakan rumah yang terjadi di dua desa di Situbondo, Jawa Timur.

"Dari 80 pelaku tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan," ujar Trunoyudo, Rabu, 12 Agustus 2020.

Trunoyudo menuturkan, kejadian ini bermula saat kelompok pencaksilat dari oknum perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur merayakan kenaikan pangkat.

"Saat melintas di depan Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Beberapa orang mengambil bendera merah putih milik salah satu warga sekitar. Mengetahui bahwa bendera diambil oleh anggota PSHT, warga tidak terima dan terjadi cekcok antara warga dan anggota PSHT," ucap Trunoyudo.

Kejadian tersebut membuat anggota PSHT ini tidak terima dengan perlakuan warga sehingga menyerang ke rumah warga dengan melempar batu serta merusak barang milik warga di antaranya, rumah, kios serta mobil. Selain merusak, mereka juga melukai warga sekitar.

 

8 dari 8 halaman

Ancaman Hukuman

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi, Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, insiden penganiayaan secara bersama-sama dan perusakan rumah serta tempat usaha milik warga terbagi di dua tempat kejadian perkara yang berbatasan, yakni Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Rabu, 12 Agustus 2020.

"TKP pertama terjadi aksi kekerasan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, pada Minggu, 9 Agustus 2020, dan sampai saat ini polisi menetapkan sembilan orang tersangka dengan dijerat Pasal 170, Pasal 214 jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kombes Pitra, dilansir dari Antara.

Sedangkan pada TKP kedua, lanjut Kombes Pitra, aksi perusakan terhadap harta orang dan juga barang oleh oknum anggota PSHT itu pada Senin, dini hari, dengan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP. Di TKP kedua ini, sampai saat ini untuk sementara polisi telah menetapkan 36 orang tersangka.

"Dari pasal yang disangkakan, ancaman hukumannya cukup tinggi, bisa lima tahun, delapan tahun, dan bahkan bisa lebih," ucapnya.

Dua peristiwa kekerasan dan perusakan rumah dan tempat usaha serta empat unit mobil milik warga di dua desa yang berbatasan itu, polisi Situbondo sudah mengumpulkan sebanyak 24 laporan, masing-masing lima laporan dari TKP pertama dan 19 laporan dari TKP kedua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.