Sukses

Polda Jatim Ungkap Prostitusi di Tempat Karaoke Surabaya

Kasus praktik prostitusi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur bermula saat pihaknya mendapatkan laporan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap praktik prostitusi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur dan menetapkan seorang muncikari berinisial Mami C sebagai tersangka.

"Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka atas nama S atau C yang dipanggil Mami C," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Surabaya, Rabu, (19/8/2020), seperti dikutip dari Antara.

Truno mengatakan, Mami C diduga mencari keuntungan dari menyediakan perbuatan cabul dengan menawarkan para LC atau pemandu lagu untuk melayani hubungan suami istri.

Kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan polisi. Penyidik langsung melakukan proses penyelidikan dan ditemui adanya praktik prostitusi di karaoke tersebut.

"Dasarnya laporan polisi, hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum LPA 14 Agustus 2020 yang ditangani Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jatim," ujar dia.

Tak hanya itu, Truno menyebut ada dua LC yang ditawarkan Mami C kepada para pelanggan karaoke. Namun, hingga kini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan mendalam. "Tersangka Mami C warga Surabaya. Korban ada dua, NH (40) dan IS," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Di kesempatan yang sama, Truno menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai.

Selain itu satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang tunai Rp1,4 juta dan Rp4,5 juta.

"Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.