Sukses

Bos Pengembang Pasar Turi Surabaya Meninggal Dunia di Rutan Medaeng

Kepala Rutan Klas I Surabaya atau Medaeng, Handanu membenarkan atas meninggalnya Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), pengembang Pasar Turi Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Beredar sebuah pesan berantai di media sosial grup whatsapp mengenai kabar duka tentang Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), pengembang Pasar Turi Surabaya, sekaligus terpidana kasus pemalsuan surat nikah meninggal dunia di Rutan Medaeng Surabaya, pada Sabtu petang, 22 Agustus 2020. 

Pesan tersebut bertuliskan, berita duka: saudara Cen Liang alias Henry J Gunawan baru saja meninggal dunia karena serangan jantung di Rutan Medaeng, tempat almarhum di tahan. 

Dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Kepala Rutan Klas I Surabaya atau Medaeng, Handanu membenarkan hal itu. Pihaknya juga meminta waktu untuk memberi keterangan resmi karena saat ini masih diteliti.

"Benar. Saya berterimakasih atas konfirmasinya. Tapi saya minta waktu untuk kronologis secara detail supaya tidak simpang siur," ujar Handanu, Sabtu malam (22/8/2020)

Sementara itu, Handanu menuturkan, saat ini pihaknya bersama kepolisian masih memeriksa di Rutan Medaeng.

Update

Mengutip Antara, Henry berada di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana selama tiga tahun penjara, setelah pada 19 Desember 2019 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkaranya, yakni pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan "personal guarantee" dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17,325 miliar, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.

Di luar perkara ini, pengusaha yang dikenal dengan julukan Bos Pasar Turi itu telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya. Salah satunya adalah diganjar dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.

Selain itu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat "strata title" dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.