Sukses

Pemkot Pastikan Revitalisasi Taman Remaja Surabaya Tak Bakal Hilangkan Kenangan Masa Lalu

Taman Remaja Surabaya yang berdiri sejak 20 Februari 1971 memiliki sejarah tersendiri yang menyimpan banyak kenangan bagi warga Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan merevitalisasi kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Gedung Kesenian, Hi-Tech Mal, dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Semua revitalisasi ini dinilai tidak akan menghilangkan kenangan masa lalu warga Surabaya, Jawa Timur. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi memastikan, upaya revitalisasi ini tidak akan menghilangkan kenangan masa lalu warga Surabaya.

Apalagi, TRS bagi warga Surabaya tidak hanya taman hiburan dan kesenian. Tempat yang berdiri sejak 20 Februari 1971 itu memiliki sejarah tersendiri yang menyimpan banyak kenangan bagi warga Surabaya.

"Jadi, kita akan melakukan perencanaan secara keseluruhan untuk mensinergikan antara THR dan TRS. Dalam menyusun perencanaan itu, kita akan undang pakar dan semua stakeholder supaya memberikan berbagai masukan ke pemkot. Nantinya, usulan-usulan itu akan digabungkan, sehingga nanti ketika ke sana, kesan dan kenangan masa lalu tetap ada,” kata Eri, Sabtu, 22 Agustus 2020, seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id

Eri pun menjelaskan asal muasal rencana revitalisasi di kawasan tersebut. Awalnya, ketika gedung THR sudah dikelola oleh Pemkot Surabaya, pihaknya menyusun rencana matang untuk memindahkan gedung kesenian ke depan, bukan di belakang gedung THR seperti saat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemkot Surabaya Susun Ulang Konsep Kawasan Tersebut

Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata lahan di TRS itu sudah habis masa kontraknya dengan pihak ketiga, sehingga pemkot meminta pengelola TRS untuk mengembalikannya ke pemkot karena akan dipergunakan sendiri. Dengan berjalannya waktu, akhirnya lahan di TRS itu diserahkan ke pemkot.

"Prosesnya saat ini di TRS, pihak pengelola lama mengosongkan barang-barangnya, karena barang dan bangunan di TRS itu memang bukan milik pemkot, hanya lahannya saja yang milik pemkot,” ujar dia.

"Proses pengosongan barang-barang itu mereka meminta waktu selama 3 bulan, dan saat ini masih berlangsung pengosongan barang itu. Teman-teman bagian hukum juga sudah meminta mereka untuk mempercepat pengosongannya," ia menambahkan.

Karena TRS sudah bisa dikelola pemkot setelah masa tiga bulan itu, secara otomatis Pemkot Surabaya harus menyusun ulang konsep kawasan tersebut. Sebab, sesuai rencana kawasan itu tetap akan dijadikan kawasan kesenian dan taman hiburan seperti sediakala.

"Jadi, perencanaan awal itu belum termasuk TRS, karena pada saat itu TRS belum bisa dikelola pemkot. Karena sekarang sudah bisa dikelola pemkot, akhirnya kita harus merencanakan lagi secara utuh. Ketika merencanakan secara utuh itu, maka kita akan mengundang pakar dan semua stakeholder. Ketika semuanya memberikan sumbangsih dan masukan, maka kita yakin kawasan itu tidak akan menghilangkan kenangan masa lalu warga Surabaya," pungkasnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.