Sukses

Pesan Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Usai Cak Nur Meninggal karena COVID-19

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (Abah Ipul) mengaku mendapat kabar meninggalnya Cak Nur setelah diberitahu oleh salah satu polisi yang bertugas menjaga tahanan di Mapolda Jatim.

Liputan6.com, Surabaya - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (Abah Ipul) menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Plt Bupati Sidoarjo, Nur Achmad Syaifuddin alias Cak Nur. Baginya, kasus COVID-19 bisa menimpa siapapun. 

"Saya ucapkan belasungkawa. Ternyata corona ini sangat bahaya. Siapa pun bisa kena.  Maka kalian-kalian harus hati-hati," ujar dia usai menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Senin (24/8/2020). 

Ditanya mengenai kenangan khusus dengan Nur Ahmad Syaifuddin semasa hidupnya? Abah Ipul mengaku biasa-biasa saja meski Cak Nur, panggilan akrab Nur Ahmad Syaifuddin pernah menjadi mantan Wakil Bupati Sidoarjo. "Kenangan khusus? Biasa-biasa saja. Biasa saja. Dia pernah menjadi wakil saya," ucapnya. 

Bupati Sidoarjo nonaktif ini juga mengaku mendapat kabar meninggalnya Cak Nur setelah diberitahu oleh salah satu polisi yang bertugas menjaga tahanan di Mapolda Jatim. Ia juga melihat langsung dari siaran televisi. 

"Dikabari pak polisi. Katanya mantan wakilnya bapak meninggal dunia. Setelah itu baru saya liat siaran di tv," ungkapnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saiful Ilah Jadi Saksi

Saiful Ilah menjadi saksi atas terdakwa Sanadjihitu sangaji, Yudi Tetra dan Sunarti Setyaningsih di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin, 24 Agustus 2020. Bupati Sidoajro nonaktif tersebut dimintai keterangannya dalam dugaan perkara suap yang melibatkan dirinya bersama sejumlah pejabat di Sidoarjo. 

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.

Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saifulah Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi

Saiful dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ibnu dan Totok dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah merupakan bupati dua periode sejak 2010. Sebelumnya dia pernah menjabat wakil bupati dua periode mendampingi Win Hendarso.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.