Sukses

Pengunduran Diri Dirut PDAM Surabaya Mujiaman Bakal Diproses Sesuai Perda

Pemkot Surabaya akan memproses surat pengunduran diri Dirut PDAM Surya Sembada Mujiaman sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku tentang PDAM.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya akan memproses surat pengunduran diri Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya Mujiaman dari jabatannya sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku tentang PDAM. Mujiaman mundur dari jabatan sebagai Dirut PDAM Surya Sembada untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah Surabaya (Pilkada Surabaya) 2020.

"Surat pengunduran diri saja, tanpa alasan," ujar Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, seperti dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).

Meski demikian, pihaknya akan memproses surat pengunduran diri itu sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku tentang PDAM.

Menurut dia, pihaknya sudah mengecek syarat-syarat surat pengunduran yang diajukan Dirut PDAM Surabaya Mujiaman. 

"Sudah kita cek bahwa untuk pengunduran diri itu harus 25 bulan minimal menjabat. Tapi Pak Mujiaman sudah memenuhi lebih dari 25 bulan menjabat. Pada 2021 sudah habis masa jabatannya," ujar dia.

Sesuai perda, lanjut dia, proses pengajuan pengunduran diri membutuhkan waktu 30 hari. Saat ditanya apakah proses tersebut bisa dipercepat menyusul pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakilnya pada awal September, Hebi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Penagwas PDAM Surabaya.

"Kita koordinasi dulu dengan bawas. Sudah dilapori atau belum bawas itu. Kalau kita tidak koordinasi, ya, nanti salah," kata dia.

Begitu juga saat ditanya apakah dengan mundurnya Mujiaman tidak menggangu kinerja PDAM Surabaya, Hebi mengatakan PDAM merupakan perusahan besar yang sudah berjalan dengan baik. "Pengawasannya juga bagus," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Serahkan Surat ke Pemkot Surabaya

Sementara itu, Dirut PDAM Surabaya Mujiaman mengatakan, saat mengajukan surat berhenti tersebut, dirinya sebetulnya ingin bertemu kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara langsung. 

Hanya saja, lanjut dia, Wali Kota Risma pada saat itu masih ada kesibukan dengan inspeksi ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terkait penanganan COVID-19.

"Sebetulnya, saya ingin ketemu dengan Bu Risma. Tapi beliau (Risma) masih sibuk. Jadi saya serahkan surat ke Pemkot Surabaya. Saya juga sudah kirim surat pemberitahuan ke Pak Sekda (Sekretariat Daerah)," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.