Sukses

KPU Gresik Larang Parpol Bawa Pendukung saat Pendaftaran Calon Bupati

KPU Gresik hanya memperbolehkan pimpinan parpol pengusul yang datang ke Kantor KPU.

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik bakal membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) pada 4-6 September 2020. Dalam pelaksanaannya, baik Parpol maupun Paslon dilarang membawa massa pendukung. 

KPU Gresik hanya memperbolehkan pimpinan parpol pengusul yang datang ke Kantor KPU. Antara lain ketua dan sekeretaris beserta Paslon yang dicalonkan. Aturan ini sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak mengumpulkan orang dengan jumlah yang besar.

Selain juga mematuhi imbauan dari  Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan Elvita Yuliati mengatakan, larangan pengerahan massa tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019  (COVID-19).

"Nanti yang boleh masuk hanya ketua Parpol, sekretaris dan pasangan calon yang diusung," ujar Elvita, Selasa (25/8/2020). 

Selain itu, Elvita juga menuturkan, dalam waktu dekat lembaganya akan mengundang delapan partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Gresik. Undangan itu terkait agenda berkoordinasi terkait persiapan pendaftaran.

Hal ini supaya ketika pendaftaran berlangsung, setiap parpol yang mengusung paham mekanisme yang diaturkan. 

"Sebenarnya kami sudah melakukan sosialisasi kepada parpol, cuma ini sebagai penegasan dan koordinasi terkait persiapan pendaftaran mendatang," tutur dia

KPU juga mengingatkan kembali dokumen yang perlu disiapkan ketika pendaftaran pencalonan. Seperti dokumen yang melibatkan lembaga lain. Lembaga itu antara lain pengadilan, polisi, Pengadilan niaga, pajak, dan lain-lain. Semua berkas itu harus dilengkapi karena sebagai syarat mutlak pasangan calon lolos verifikasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jurus KPU Gresik Capai Target Pemilih

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik akan menggandeng sejumlah komunitas untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020. Komunitas akar rumput menjadi strategi sehingga jumlah pemilih sesuai target.

“Semua akan kami gandeng, jika semua dirangkul maka menjadi gerakan besar sebab setiap komunitas mempunyai kekuatan basis massa,” ujar Anggota KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Makmun, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa, 25 Agustus 2020.

KPU Gresik menargetkan partisipasi pemilih di wilayah itu mencapai 77,5 persen atau sama dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya, meskipun dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Ketua KPU Gresik Ahmad Roni mengatakan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 mengacu pada peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Oleh karena itu, protokol kesehatan yang ketat pada Pilkada Gresik menjadi kewajiban yang harus dijalankan secara tertib.

Pilkada Kabupaten Gresik berlangsung pada 9 Desember 2020 dengan total jumlah TPS mencapai 2.264 dan jumlah KPPS sekitar 19 ribu. Sedangkan agenda pengumuman DPS akan dilakukan 19 sampai 28 September 2020, disusul pengumuman DPT pada 9-16 Oktober 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.